Bukittinggi(Sumbar).GP- Suhupolitik kota Bukittinggi mulai kembali panas. Kader dan simpatisan PAN Bukittinggi dibuat bingung dan aneh dengan bertebarannya spanduk Rahmi Brisma yang mengklaim sebagai Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi.
Hal ini langsung membuat para kader dan simpatisan PAN Bukittinggi angkat bicara. Banyak yang mempertanyakan maksud dan tujuan dari Rahmi Brisma yang mencantumkan jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang baru dalam spanduk itu. Dimana beredar kabar, yang bersangkutan membuat kebijakan itu, setelah mengklaim mendapatkan SK dari DPW PAN Sumbar.
Anrifani St. Pangeran, Wakil Ketua DPD PAN Bukittinggi, mengungkapkan, ada yang janggal dari hasil tersebut. Ia mengakui mendapat informasi adanya dualisme SK dari DPW PAN Sumbar, namun tetap mempertanyakan keabsahannya.
“Kami dari DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016, telah menetapkan Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi dan juga telah di SK kan pada Desember 2016 lalu telah terverifikasi, serta telah melalui tahapan pemilu yang diatur dalam UU. Dengan dasar itu, kami mempertanyakan keabsahan SK DPD PAN Bukittinggi yang diterbitkan DPW PAN Sumbar tanggal 21 Mei 2018 dan mencantumkan nama Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang baru dan ditandatangani Ketua DPW PAN Sumbar, Ali Mukni,” ungkapnya didampingi Wakil Ketua DPD PAN Bukittinggi yang lainnya, Arnold Arsil Moein, Yonaldi, Yunaldi Yasin, Rinaldi, Kadesisman, Andi Akbar, Abu Zanar, Yumafril, Syafrizal dan Lazuardy BMPAN Bukittinggi kepada sejumlah awak media di kawasan Simpang Tembok, Minggu (27/05) kemaren.
Secara prosedural, lanjut Anrivani, SK baru tersebut, tidak sesuai dengan AD/ART Partai. Untuk itu, DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016, meminta DPW PAN Sumbar untuk Mencabut kembali SK tersebut, karena akan berpengaruh negatif terhadap nama PAN di Sumbar, khususnya di Bukittinggi.
“Ini akan membuat masyarakat bingung, apalagi kader dan simpatisan PAN. Situasi ini tentu sangat tidak baik dalam proses pendidikan politik dan proses demokratisasi di Indonesia,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Arnold Arsil Moein, dalam aturannya kepengurusan yang sah hanya dapat diganti melalui Musdalub hasil Pleno DPD. Itupun jika ada pelanggaran AD/ART dari pengurus yang sah tersebut.
“Jika tidak ada etikad baik dari DPW PAN Sumbar, kami pengurus DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016 dan terdaftar di Kesbangpol serta memenuhi syarat dalam tahapan pemilu, akan melakukan upaya lewat jalur hukum,” tegasnya.
#GP-CE
“Jika tidak ada etikad baik dari DPW PAN Sumbar, kami pengurus DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016 dan terdaftar di Kesbangpol serta memenuhi syarat dalam tahapan pemilu, akan melakukan upaya lewat jalur hukum,” tegasnya.
#GP-CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar