Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang saat ini telah memberikan pelayanan Inovasi yang juga sering dikenal dengan layanan terintegrasi dokumen kependudukan. Pelayanan ini berupa pembuatan Kartu Keluarga, Akte kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak yang baru lahir serta dokumen kependudukan lainnya. Hal ini disampaikan Kadisdukcapil Padang Panjang Dra. Maini, MM, Senin 28 Mei 2018
"Kami telah memberikan layanan Inovasi yang juga sering dikenal dengan layanan terintegrasi tentang dokumen kependudukan yang memudahkan warga sekali mengurus dokumen kependudukan itu mereka bisa mendapatkan beberapa dokumen sekaligus, dan itu hanya dalam satu kali pengajuan/permohonan yang juga disebut pelayanan 3 in 1, 4 in 1, 5 in 1, bahkan adda 6 in 1," kata Maini
Maini juga menjelasakan, pengajuan yang dimaksud adalah, jika ada masyarakat yang akan mengurus dukumen kependudukan, seperti anaknya yang baru lahir, atau warga muslim dan non muslim yang baru nikah, mereka cukup mengajukan satu kali pengajuan/permohonan. Dan pelayanan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis dan warga bisa langsung mengurus keperluan di Disdukcapil.
Salah satunya,kata Maini, "Jika ada anak atau anggota keluarga baru lahir maka masyarakat itu tentu akan mengurus Akte kelahiran anaknya, maka kita akan ganti KK yang lama dan masukan anak atau anggota keluarga baru lahir tersebut kedala didalam KK baru sekalian dibuatkan akte dan juga KIA, maka pelayanan inilah yang disebut pelayanan Inovasi yang juga sering dikenal dengan layanan terintegrasi 3 in 1," papar Maini.
Untuk syarat pengurusan dokumen ini (red), terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari Dokter atau rumah sakit dan juga foto kopy buku nikah. "Jika persyaratan sudah lengkap, maka dengan segera dilakukan pencetakan, hanya dalam kurun waktu 30 menit dokemen masayarakat itu suadah siap," katanya.
Apa lagi kata Maini, selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari, seperti tertuang dalam Permendagri yang disusul dengan surat edaran oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Mendagri nomor 471.13/8039/Dukcapil tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik.
Di Padang Panjang, upaya percepatan dan perbaikan layanan Adminduk sudah lebih awal kami praktekkan. Dan pelayanan kita suda berstandar ISO dengan beragam inovasi pelayanan. Sebut saja layanan Salam 5 Menit, 15 Menit, 30 Menit, atau Salam 1 Jam. "Inovasi ini sudah kita terapkan sejak 2016 dari cerminan kecepatan penerbitan KTP-el dan dokumen. Sehinggah capaian target di tingkat Nasional untuk Kota Padang Panjang sudah tercapai, akan tetapi Disdukcapil tetap memastikan kalau seluruh penduduk Kota Padang Panjang, sudah memiliki Akta Kelahiran, atau Disdukcapil akan jemput bola.
“Nasional menargetkan capaian tersebut 90%, sebenarnya untuk Kota Padang Panjang sudah mencapai 95%, dan kita di Disdukcapil di tahun 2018 ini, akan tetap memastikan kalau seluruh penduduk Kota Padang Panjang usia 0 sampai 18 tahun sudah memiliki Akta Kelahiran,” jelas Maini.
Untuk itu, kata Maini. Disdukcapil Padang Panjang selain melayani masyarakat di kantor Disdukcapil.juga pelayanan dilakukan langsung secara door to door dari rumah ke rumah, terutama untuk menyisir penduduk yang memiliki keterbatasan seperti warga yang sakit, tuna netra, warga jompo, dan keterbatasan lainnya.
Halini dilakukan adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan semua inovasi,karena ini adalah Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) pada tanggal tanggal 07 Februari 2018, kata Maini
Secara Nasional, GISA dicanangkan oleh Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) Tahun 2018 di Kota Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 08 Februari 2018 lalu. Maka GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem bagi semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna, akan pentingnya sadar Adminduk.
"Sadar Adminduk itu ditunjukkan dalam 4 hal, yakni sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat," beber Maini.
"Kami telah memberikan layanan Inovasi yang juga sering dikenal dengan layanan terintegrasi tentang dokumen kependudukan yang memudahkan warga sekali mengurus dokumen kependudukan itu mereka bisa mendapatkan beberapa dokumen sekaligus, dan itu hanya dalam satu kali pengajuan/permohonan yang juga disebut pelayanan 3 in 1, 4 in 1, 5 in 1, bahkan adda 6 in 1," kata Maini
Maini juga menjelasakan, pengajuan yang dimaksud adalah, jika ada masyarakat yang akan mengurus dukumen kependudukan, seperti anaknya yang baru lahir, atau warga muslim dan non muslim yang baru nikah, mereka cukup mengajukan satu kali pengajuan/permohonan. Dan pelayanan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis dan warga bisa langsung mengurus keperluan di Disdukcapil.
Salah satunya,kata Maini, "Jika ada anak atau anggota keluarga baru lahir maka masyarakat itu tentu akan mengurus Akte kelahiran anaknya, maka kita akan ganti KK yang lama dan masukan anak atau anggota keluarga baru lahir tersebut kedala didalam KK baru sekalian dibuatkan akte dan juga KIA, maka pelayanan inilah yang disebut pelayanan Inovasi yang juga sering dikenal dengan layanan terintegrasi 3 in 1," papar Maini.
Untuk syarat pengurusan dokumen ini (red), terdiri dari KK lama, KTP, surat keterangan kelahiran dari Dokter atau rumah sakit dan juga foto kopy buku nikah. "Jika persyaratan sudah lengkap, maka dengan segera dilakukan pencetakan, hanya dalam kurun waktu 30 menit dokemen masayarakat itu suadah siap," katanya.
Apa lagi kata Maini, selama ini masyarakat belum banyak yang mengetahui tentang kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari, seperti tertuang dalam Permendagri yang disusul dengan surat edaran oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Mendagri nomor 471.13/8039/Dukcapil tentang Percepatan Penerbitan KTP Elektronik.
Di Padang Panjang, upaya percepatan dan perbaikan layanan Adminduk sudah lebih awal kami praktekkan. Dan pelayanan kita suda berstandar ISO dengan beragam inovasi pelayanan. Sebut saja layanan Salam 5 Menit, 15 Menit, 30 Menit, atau Salam 1 Jam. "Inovasi ini sudah kita terapkan sejak 2016 dari cerminan kecepatan penerbitan KTP-el dan dokumen. Sehinggah capaian target di tingkat Nasional untuk Kota Padang Panjang sudah tercapai, akan tetapi Disdukcapil tetap memastikan kalau seluruh penduduk Kota Padang Panjang, sudah memiliki Akta Kelahiran, atau Disdukcapil akan jemput bola.
“Nasional menargetkan capaian tersebut 90%, sebenarnya untuk Kota Padang Panjang sudah mencapai 95%, dan kita di Disdukcapil di tahun 2018 ini, akan tetap memastikan kalau seluruh penduduk Kota Padang Panjang usia 0 sampai 18 tahun sudah memiliki Akta Kelahiran,” jelas Maini.
Untuk itu, kata Maini. Disdukcapil Padang Panjang selain melayani masyarakat di kantor Disdukcapil.juga pelayanan dilakukan langsung secara door to door dari rumah ke rumah, terutama untuk menyisir penduduk yang memiliki keterbatasan seperti warga yang sakit, tuna netra, warga jompo, dan keterbatasan lainnya.
Halini dilakukan adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan semua inovasi,karena ini adalah Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) pada tanggal tanggal 07 Februari 2018, kata Maini
Secara Nasional, GISA dicanangkan oleh Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas Dukcapil) Tahun 2018 di Kota Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 08 Februari 2018 lalu. Maka GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem bagi semua pihak, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pengguna, akan pentingnya sadar Adminduk.
"Sadar Adminduk itu ditunjukkan dalam 4 hal, yakni sadar akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat," beber Maini.
Untuk Kota Padang Panjang, GISA ini telah dilouncing oleh Pjs Walikota Padang Panjang Irwan. S.Sos,MM bersama Forkopinda, Rabu 2 Mei 2018. Dan itu ditetapkan mulai dari tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Kelurahan.
GP- CE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar