JAKARTA.GP- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia (PPWI) beberapa waktu lalu, hari ini, Rabu 9 Mei 2018, resmi disidangkan pada pukul 14.00 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB pagi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul Kohar, SH, MH hanya berlangsung sekitar 10 menit saja karena pihak Dewan Pers selaku tergugat tidak hadir tanpa alasan.
Kuasa hukum yang hadir mewakili penggugat, Dolfie Rompas dan Asterina Batubara secara resmi menyerahkan bukti surat kuasa penggugat atas nama Ketua Umum DPP SPRI, Hence Mandagi, dan Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke. Ketua Majelis Hakim selanjutnya mengecek melalui staf pengadilan tentang apakah surat panggilan bersidang kepada Dewan Pers sudah diterima instansi tersebut, ternyata dipastikan suratnya sudah diterima oleh pihak Dewan Pers.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan memutuskan bahwa sidang perdana ini dinyatakan sah, dan akan melayangkan panggilan kedua kepada Dewan Pers untuk hadir pada persidangan kedua nanti. Sidang berikutnya diputuskan akan digelar pada hari Senin, 21 Mei 2018 mendatang.
Usai persidangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas menjelaskan maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk meminta agar aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
“Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku, tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” urai Dolfie Rompas.
Rompas juga menegaskan bahwa gugatan ini penting dilakukan agar pers Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi. “Beberapa kebijakan Dewan Pers di lapangan telah menjadi pintu masuk adanya kriminalisasi terhadap para wartawan. Bahkan, pada beberapa kasus terlihat bahwa Dewan Pers secara sengaja mendorong kriminalisasi wartawan dengan memberikan rekomendasi agar warga pengadu melaporkan wartawan ke polisi,” imbuh Dolfie.
Sementara, Ketum DPP SPRI mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan karena sekarang ini Dewan Pers sudah menjelma menjadi Departemen Penerangan jaman orde baru. Aturan kewajiban verifikasi terhadap perusahaan pers dan organisasi pers, menurut Mandagi, adalah tindakan yang tidak ubahnya seperti kewajiban Surat Ijin Usaha Penerbitan atau SIUP di era Departemen Penerangan sebagai syarat pendirian media, yang sekarang implementasinya berbentuk verifikasi media versi Dewan Pers.
“Kedua kebijakan Dewan Pers tersebut berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi," tegas Mandagi kepada awak media.
Terbukti, lanjut Mandagi, Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian karena pertimbangannya bahwa wartawan yang membuat berita belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi. “Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada sidang hari ini. “Saya yakin Dewan Pers sadar akan kesalahan yang dibuatnya. Seharusnya dia mengakui kesalahannya dan membatalkan sendiri kebijakan yang salah kaprah itu. Ini lebih baik daripada nanti pengadilan yang menggugurkan kebijakan-kebijakan Dewan Pers yang bukan merupakan kewenangannya,” ujar jebolan Lemhanas ini kepada awak media.
Lalengke juga menghimbau kepada Dewan Pers agar tidak mangkir pada panggilan sidang kedua mendatang. “Seharusnya Dewan Pers memberi contoh yang baik dengan menghadiri sidang,” tegasnya lagi.
#GP-003/SEM/Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar