Diduga, WNA Asal Korea Melakukan Pengerusakan Rumah Milik Dessy - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Diduga, WNA Asal Korea Melakukan Pengerusakan Rumah Milik Dessy

Sabtu, Mei 12, 2018
JAKARTA.GP- Seorang Ibu rumah, Dessy Hussein (37), warga Perumahan Daan Mogot Baru, Cluster Tampak Siring, Jalan Tampak Siring No 18 Kalideres, Jakarta Barat, melaporkan Warga Negara Asing (WNA) dari Korea yang yang bekerja di sebuah tempat Karaoke, ke Mapolres Jakarta Barat, Jum'at. (12/5/2018), kemaren

Pasalnya, WNA itu telah diduga merusak pekarangan rumah dengan cara menggedor-gedor pintu garasi dan pintu rumah Dessy hingga masuk ke dalam rumah, Kamis malam (11/5/2018).

Dalam Laporan No LP.686/V/2018/PMJ/ Resto Jakarta Barat dibuat oleh Briptu Firman M Nur Dalimunthe dan ditandatangani Kanit SPK Ajun Komisaris Sumiar, Dessy menyebutkan, WNA asal Korsel yang beristrikan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Suryani ini telah merusak pintu gerbang, daun pintu utama, gerendel gorden, dan pot bunga serta membanting tempat sampah,.sehinggah menimbulkan beban psikologis kepada anak Dessy.

"Kalau dihitung kerugian materi tidak banyak, tetapi kerugian non materi sangat besar. Anak saya dimaki dibentak yang menyebabkan trauma psikis yang luar biasa," kata Dessy usai membuat laporan kepada wartawan.

Menurut penuturan Dessy, warga Korea Selatan itu merasa terganggu akibat renovasi rumahnya.

Padahal, sebelum Dessy merombak rumahnya, ia telah melaporkan kepada Ketua RT setempat.

Selain Ketua RT. Dessy juga menyampaikan izin kepada pemilik rumah sebelah kanannya.

"Saya memang tidak minta izin ke tetangga sebelah kiri karena mereka tidak pernah keluar rumah. Berkali-kali warga Korea itu komplain, merasa terganggu. Bahkan mereka minta aktivitas kerja para tukang dimulai pukul 10.00 WIB. Dan permintaan itu saya penuhi," ucap Dessy.

Sementara itu, Ajun Komisaris Sumiar membenarkan, kalau Dessy Hussaen telah melaporkan peristiwa yang dialaminya.

"Jika memang terbukti WNA dari Korea itu telah merusak pintu gerbang, pintu utama, gordeng, membanting tempat sampah dan memaki anak maka dia bisa kenakan Pasal pengerusakan (pasal 406) KUHP," katanya.

#GP-003/Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS