JAKARTA.GP- 40
orang pemuda lintas negara yang tergabung dalam ASEAN Youth Camp 2018
bersama dengan Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia
melakukan kunjungan ke Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,
Kamis (3/5). Delegasi diterima oleh Kepala Bagian Badan Kerja Sama
Parlemen (BKSP) DPD RI, Mahyu Darma di Ruang Rapat Komite I DPD RI.
Mereka berasal dari 20 negara di dunia
antara lain berasal dari Afganistan, Azerbaijan, Algeria, Bangladesh,
Cambodia, China, Jepang, Kazakhstan, Libya, Madagaskar, Filipina,
Polandia, Rusia, Slovakia, Korea Selatan, Sudan, Tajikistan, Thailand,
Vietnam dan Indonesia.
Mahyu Darma dalam audiensi menjelaskan
bahwa DPD RI lahir dari tuntutan masyarakat yang menginginkan fungsi
control terhadap lembaga legislasi. Maka, pada tahun 2004, DPD RI
memulai tugasnya sebagai lembaga legislasi. “Gagasan pembentukan DPD RI
tidak terlepas dari adanya tuntutan demokrasi bahwa pengisian anggota
lembaga negara senantiasa dapat mengikutsertakan rakyat pemilih,”
ujarnya.
Selain itu, Mahyu Darma juga menerangkan
tentang tugas, fungsi dan wewenang DPD RI. UUD 1945, UU MD3 telah
mengatur bahwa DPD RI memiliki tiga tugas yakni tugas legislasi,
pertimbangan dan pengawasan. Untuk fungsi legislasi, DPD RI dapat
mengajukan mengusulkan rancangan undang-undang bidang tertenu terkait UU
Otonomi Daerah dan hubungan pusat-daerah. DPD RI juga memiliki tugas
memberikan pertimbagan kepada DPR atas RUU APBN, RUU pajak dan RUU yang
berkaitan dengan pendidikan dan agama. DPD RI juga memberikan
pertimbangan kepada DPR terkait hasil pemeriksaan BPK dan pemilihan
anggota BPK.
Sedangkan untuk tugas ketiga adalah
melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Otda, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah. DPD RI juga melakukan pengawasan atas
pelaksanaan UU APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Lembaga yang telah berdiri selama 13
tahun ini, memiliki 4 alat kelengkapan utama yakni Komite I, II, III dan
IV yang membawahi bidang tugas yang berbeda-beda. Disamping itu, DPD RI
memiliki beberapa alat kelengkapan lain seperti Panitia Urusan Rumah
Tangg (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Akuntabilitas Publik (BAP),
Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Pengembangan Kapasitas
Kelembagaan (BPKK).
Komite I membidangi tentang pemerintahan
daerah dan pusat, Komite II membidangi tentang pertanian, perkebunan
dan energi. Sementara Komite III membidangi masalah pendidikan, tenaga
kerja dan agam. Sedangkan Komite IV membidangi masalah anggaran.
Terkait dengan pemilihan pimpinan DPD
RI, dijelaskan bahwa pimpinan DPD RI terdiri dari 1 orang Ketua dan 2
orang Wakil Ketua yang dipilih oleh anggota DPD RI berdasarkan wilayah
Barat, Tengah dan Timur. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk pimpinan
alat kelengkapan DPD RI lainnya.
"Ketua DPD RI saat ini adalah Oesman
Sapta sedangkan wakil ketua satu adalah Nono Sampono dan wakil ketua dua
adalah Darmayanti Lubis. Nanti saat ini terdapat perubahan UU MD 3,
dimana unsur pimpinan DPD RI bertambah satu orang lain," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang anggota
delegasi IDE Indonesia, Idam mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya
penguatan DPD RI sebagai lembaga penyeimbang.
“Sebagai lembaga yang memperjuangkan daerah, kami mendukung upaya penguatan DPD,” ujarnya.*tho
03 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar