Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah: Standar Nasional Pendidikan Harus Ditinjau Ulang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah: Standar Nasional Pendidikan Harus Ditinjau Ulang

Kamis, Mei 17, 2018
JAKARTA.GP- Dua hal dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), perlu mendapat perhatian untuk dikaji ulang. Pertama mengenai standar proses yang memberlakukan bahwa untuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) maksimum berjumlah 28 orang di setiap kelas.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai pada kenyataannya saat ini sekolah yang memiliki kondisi siswa berjumlah 40 orang setiap kelasnya, jumlahnya masih sangat banyak. Begitu pula dengan yang berada dijenjang SMP/ MTs, SMA/MA, dan SMK/ MK.

“Jika ini benar-benar diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016, maka akan sangat memerlukan biaya yang sangat besar,” tandas Ferdi, sapaan akrabnya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Berdasarkan perhitungan, lanjutnya, dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas baru adalah sejumlah tidak kurang dari Rp18,1 triliun. “Hal Ini menjadi suatu bukti bahwa ketika membuat kebijakan, sebaiknya tidak dihitung berdasarkan kebutuhan anggarannya. Hal yang perlu menjadi perhatian sebelum mengambil keputusan adalah seharusnya melibatkan para pemangku kepentingan termasuk DPR RI,” tegasnya.

Ferdi mengatakan, permasalahan kedua adalah tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS 2018) yang juga harus ditinjau kembali. Hal itu terkait dengan rincian penggunaan dana BOS yang seharusnya bisa lebih terukur.

“Mengingat masih banyaknya aturan dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS, pihak Kepala Sekolah takut untuk menggunakannya. Hal itu dikarenakan petunjuk penggunaan dana kurang terinci dengan baik,” ujar politisi Fraksi Golkar tersebut.

Selain itu, sambungnya, seharusnya Permendikbud Nomor 69 tahun 2009 tentang Sandar Biaya Operasi Non Personalia juga dijadikan referensi. “Bahkan bila perlu, Kemendikbud membuat harus kajian ulang dan survey untuk mengetahui sesungguhnya standa.

#GP-Red/Net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS