JAKARTA.GP- Dua hal dari delapan Standar Nasional
Pendidikan (SNP), perlu mendapat perhatian untuk dikaji ulang. Pertama
mengenai standar proses yang memberlakukan bahwa untuk Sekolah Dasar
(SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) maksimum berjumlah 28 orang di setiap
kelas.
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah
menilai pada kenyataannya saat ini sekolah yang memiliki kondisi siswa
berjumlah 40 orang setiap kelasnya, jumlahnya masih sangat banyak.
Begitu pula dengan yang berada dijenjang SMP/ MTs, SMA/MA, dan SMK/ MK.
“Jika ini benar-benar diberlakukan
sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
22 tahun 2016, maka akan sangat memerlukan biaya yang sangat besar,”
tandas Ferdi, sapaan akrabnya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta,
Kamis (17/5/2018).
Berdasarkan perhitungan, lanjutnya, dana
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas baru adalah
sejumlah tidak kurang dari Rp18,1 triliun. “Hal Ini menjadi suatu bukti
bahwa ketika membuat kebijakan, sebaiknya tidak dihitung berdasarkan
kebutuhan anggarannya. Hal yang perlu menjadi perhatian sebelum
mengambil keputusan adalah seharusnya melibatkan para pemangku
kepentingan termasuk DPR RI,” tegasnya.
Ferdi mengatakan, permasalahan kedua
adalah tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis Bantuan
Operasional Sekolah (BOS 2018) yang juga harus ditinjau kembali. Hal itu
terkait dengan rincian penggunaan dana BOS yang seharusnya bisa lebih
terukur.
“Mengingat masih banyaknya aturan dalam
pelaksanaan penggunaan dana BOS, pihak Kepala Sekolah takut untuk
menggunakannya. Hal itu dikarenakan petunjuk penggunaan dana kurang
terinci dengan baik,” ujar politisi Fraksi Golkar tersebut.
#GP-Red/Net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar