Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria (F-Gerindra)/Foto:Jayadi/Iw
|
JAKARTA.GP- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 memiliki hak untuk cuti saat kampanye.
“Presiden memiliki hak cuti saat kampanye, namun tidak wajib. Beda dengan pilkada. Kalau pilkada itu wajib dia cuti selama kampanye, mau dipakai atau tidak itu terserah calon kepala daerah-nya,” jelas Riza di sela-sela RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri membahas aturan cuti bagi petahana presiden atau wakil presiden yang akan berkampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (03/4/2018).
Namun, Riza mengingatkan cuti yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden jangan berbarengan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
“Kampanye presiden dan wakil presiden harus diatur agar tidak berbarengan dan terjadi kekosongan hukum. makanya nanti diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan KPU,” jelasnya, Selasa (3/4/2018) .
Terkait durasi kampanye, politisi partai Gerindra itu menjelaskan, presiden dan wakil presiden bisa melakukan kampanye dalam rentang waktu pukul 08.00-18.00 WIB. Riza juga menyampaikan pengamanan dan protokoler tetap melekat pada presiden dan wakil presiden saat kampanye.
“Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan, termasuk mobil kepresidenan, yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh gunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye tidak boleh,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam mekanismenya dari pihak pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) dan KPU akan membuat peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur cuti tersebut. Dia menyebutkan regulasi itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebab, dia beralasan untuk presiden ataupun wapres yang menjadi calon peserta pilpres tetap mendapatkan kekuasaannya secara utuh. Sedangkan untuk cuti mereka tidak menggunakan fasilitas negara.
“Kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres. Seperti pengamanan dan sebagainya,” katanya.
Wahyu menyebut konsep cuti di pemilihan kepala daerah atau pilkada berbeda dengan pilpres. Bahkan untuk capres petahana juga akan melaksanakan kampanye secara fleksibel yang tidak ditentukan oleh hari ataupun waktu.
Lanjut dia, untuk calon kepala daerah atau calon kepala daerah petahana saat melaksanakan kampanye harus melepaskan kekuasaannya seperti keluar dari rumah dinas yang ditempati. Sedangkan untuk capres petahana masih tetap berada di istana negara.
“Presiden memiliki hak cuti saat kampanye, namun tidak wajib. Beda dengan pilkada. Kalau pilkada itu wajib dia cuti selama kampanye, mau dipakai atau tidak itu terserah calon kepala daerah-nya,” jelas Riza di sela-sela RDP Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri membahas aturan cuti bagi petahana presiden atau wakil presiden yang akan berkampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (03/4/2018).
Namun, Riza mengingatkan cuti yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden jangan berbarengan agar tidak terjadi kekosongan hukum.
“Kampanye presiden dan wakil presiden harus diatur agar tidak berbarengan dan terjadi kekosongan hukum. makanya nanti diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan KPU,” jelasnya, Selasa (3/4/2018) .
Terkait durasi kampanye, politisi partai Gerindra itu menjelaskan, presiden dan wakil presiden bisa melakukan kampanye dalam rentang waktu pukul 08.00-18.00 WIB. Riza juga menyampaikan pengamanan dan protokoler tetap melekat pada presiden dan wakil presiden saat kampanye.
“Presiden dan wakil presiden masih bisa menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan, termasuk mobil kepresidenan, yang tidak boleh pesawat kepresidenan dan tidak boleh gunakan Istana untuk kampanye atau menerima terkait urusan kampanye tidak boleh,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dalam mekanismenya dari pihak pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) dan KPU akan membuat peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur cuti tersebut. Dia menyebutkan regulasi itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebab, dia beralasan untuk presiden ataupun wapres yang menjadi calon peserta pilpres tetap mendapatkan kekuasaannya secara utuh. Sedangkan untuk cuti mereka tidak menggunakan fasilitas negara.
“Kecuali fasilitas dasar yang melekat pada presiden dan wapres. Seperti pengamanan dan sebagainya,” katanya.
Wahyu menyebut konsep cuti di pemilihan kepala daerah atau pilkada berbeda dengan pilpres. Bahkan untuk capres petahana juga akan melaksanakan kampanye secara fleksibel yang tidak ditentukan oleh hari ataupun waktu.
Lanjut dia, untuk calon kepala daerah atau calon kepala daerah petahana saat melaksanakan kampanye harus melepaskan kekuasaannya seperti keluar dari rumah dinas yang ditempati. Sedangkan untuk capres petahana masih tetap berada di istana negara.
# GP-003 | Parlementaria/rnm/sc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar