Pengamat politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe, mengatakan, partai politik harus mendukung penuh langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif (caleg).
"Iya partai politik harus dukung penuh upaya dan langkah KPU buat aturan khusus melarang para mantan napi korupsi ikut jadi caleg," kata Ramses di Jakarta, Sabtu (7/4), dilansir dari mediaindonesia.com (07/04).
Ramses berpendapat bahwa terobosan yang dilakukan KPU, merupakan langkah baik dalam mencegah pelaku-pelaku koruptor masuk kembali wilayah-wilayah kekuasaan yang bisa saja kembali melakukan perbuatan yang sama.
"Iya partai politik harus dukung penuh upaya dan langkah KPU buat aturan khusus melarang para mantan napi korupsi ikut jadi caleg," kata Ramses di Jakarta, Sabtu (7/4), dilansir dari mediaindonesia.com (07/04).
Ramses berpendapat bahwa terobosan yang dilakukan KPU, merupakan langkah baik dalam mencegah pelaku-pelaku koruptor masuk kembali wilayah-wilayah kekuasaan yang bisa saja kembali melakukan perbuatan yang sama.
Ia juga menambahkan, "Merupakan langkah baik dalam mencegah pelaku-pelaku koruptor masuk
kembali wilayah-wilayah kekuasaan yang bisa saja kembali melakukan
perbuatan yang sama.
"Ini aturan untuk cegah para napi koruptor masuk kembali ke wilayah
kekuasaan yang bisa saja saat terpilih dia lakukan lagi, sehingga pemilu
benar-benar lahirkan orang berkualitas," terang Ramses.
Diketahui, saat ini KPU tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. PKPU itu akan menjadi turunan dari Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Diketahui, saat ini KPU tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU yang akan melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. PKPU itu akan menjadi turunan dari Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
# GP-003 | Mediaindonesia/Micom/RO/OL-1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar