Terkait Dugaan Pungli di Kejari Balige, Kejagung Bergerak Cepat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Terkait Dugaan Pungli di Kejari Balige, Kejagung Bergerak Cepat

Sabtu, April 14, 2018
Balige(SUMUT).GP- Kejaksaan Agung merespon dengan cepat atas informasi terkait dugaan maraknya pungutan liar (pungli) di Kejaksaan Negeri Balige, Sumatera Utara. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan terhadap Evalina Br. Lubis (50) untuk segera menghadap ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan. Evalina yang diminta hadir ke Kejati Sumut pada Senin, 16 April 2018 mendatang akan didengar keterangannya sebagai saksi atas dugaan tindakan tidak terpuji oknum Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Balige, AP Frianto Naibaho, SH.

Sebagaimana diberitakan media ini beberapa waktu lalu bahwa Evalina Br. Lubis yang menjadi korban penganiayaan dan tindak kekerasan oleh Nurmi Br. Purba (53), tetangga sekampungnya di Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara, dimintai uang sebesar Rp. 5 juta oleh oknum Kasi Pidum dengan janji untuk memuluskan penahanan badan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan akan dituntut maksimal, yakni tuntutan pidana 8 bulan hingga 1 tahun.

_Berita terkait baca di sini: http://www.ppwinews.com/2018/04/pungli-marak-di-kejari-balige-alumni.html_

Faktanya, terdakwa hanya dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian diputuskan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Balige dan diganjar 2 bulan kurungan. Tragisnya lagi, putusan pengadilan tersebut tidak dapat dieksekusi segera alias terpidana masih berkeliaran diluar penjara, belum ditahan. Alasannya, karena JPU mengajukan banding atas putusan hakim atas Nurmi Br. Purba itu.

Prihatin atas nasib yang dialami keponakannya Evalina, bibi korban, Marly M Sihombing (55) yang merupakan anggota PPWI Toba Samosir (Tobasa) mengadukan masalah tersebut kepada Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke di Jakarta. Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan anggotanya ini, Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI memberikan pernyataan sekaligus mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan segera turun ke bawah (turba) melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum jaksa nakal di Kejari Balige.

Pernyataan dan desakan Ketua Umum PPWI itu mendapat respon cepat dari Kejaksaan Agung dengan memberikan instruksi kepada Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Surat pemanggilan sebagai saksi korban untuk Evaline yang ditanda-tangani Asisten Pengawasan Kejati Sumut, T. Nainggolan, SH, MH, tertanggal 11 April 2018, telah diterima oleh yang bersangkutan. Evaline, melalui bibinya Marly, telah berkirim berita ke redaksi media ini bahwa dirinya siap memenuhi panggilan Kejati Sumut sesuai surat panggilan dimaksud.

Dari Jakarta, ketika dimintai komentarnya atas perkembangan kasus ini, Wilson Lalengke menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah merespon keluhan masyarakat terkait dugaan perilaku amoral oknum-oknum aparatnya di Kejari Balige. “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejagung RI, khususnya Jamwas Kejagung, yang telah memberikan respon dengan cepat atas pengaduan dan keluhan masyarakat di Tobasa itu. Semoga ini akan menjadi momentum penting bagi Kejari di seluruh nusantara untuk menertibkan anggotanya agar menghindari perilaku koruptif, kolusi, dan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan undang-undang,” kata Wilson yang merupakan trainer jurnalistik dari ribuan anggota TNI, Polri, guru, mahasiswa, dan masyarakat umum di berbagai tempat di Indonesia itu. 

#003/AL/Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS