SIPD, Implementasi Ketersediaan Data Dalam Pembangunan Daerah - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

SIPD, Implementasi Ketersediaan Data Dalam Pembangunan Daerah

Rabu, April 18, 2018

SUMBAR.GP- Untuk menunjang kelancaran perencanaan pembangunan daerah, dibutuhkan data sebagai basis informasi guna menentukan kebijakan perencanaan lanjutan. Data yang dimiliki pemerintah daerah haruslah akurat, faktual dan up to date. 

Pada hari Selasa (17/04) kemaren, bertempat di aula Bappeda Prov. Sumbar, diadakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pengisian e-database Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

SIPD sendiri telah dikembangkan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir 2017 lalu, dengan merilis data data terbaru bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait diantaranya Badan Pusat Statistik (BPS). Data yang ada dalam SIPD terdiri dari data umum dan data urusan pemerintahan (wajib dan pilihan).

Pada kesempatan ini, pemateri dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bapak B.A. Herbowo, ST, MT mengatakan bahwa diperlukan sinergitas antara lembaga lembaga penyedia dan pengelola data yaitu Bappeda Prov. Sumbar, Kominfo, dan BPS. Selain itu, diperlukan juga kejelasan pengaturan pengelolaan data oleh lembaga lembaga yang terkait didaerah. Dalam paparannya, Bapak Herbowo juga menjelaskan bahwa saat ini tengah disiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) yang nantinya akan mengatur konsep satu data satu peta. 

Kegiatan ini diikuti oleh Bappeda Kabupaten/Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Propinsi, termasuk Badan Kesbangpol Prov. Sumbar. Adapun data data yang terkait dengan Badan Kesbangpol Prov. Sumbar yakni pada urusan ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat, mencakup jumlah pembinaan terhadap ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) ; jumlah LSM ; jumlah pembinaan politik di daerah ; dan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

#GP-003/rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS