Tamapak: Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hal terkait di Hotel Daima Padang,
|
Padang (SUMBAR).GP- Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum, pada hakikatnya adalah kegiatan yang bertujuan
menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena
itu, pemerintah daerah harus menjamin akan selalu tersedianya tanah dan
dana untuk kepentingan umum tersebut. Kemudian, semuanya perlu
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan
kepentingan masyarakat. Sehingga lahirlah Undang-undang (UU) No.12 Tahun
2012 tentang ‘Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum’.
UU ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk mencapai keseimbangan
tersebut.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah
Kota Padang, Asnel sewaktu membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang hal
terkait di Hotel Daima Padang, Senin (9/4).
“Jadi, pengadaan tanah dalam UU ini
diartikan sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan
ganti kerugian dengan layak dan adil kepada pihak yang bersangkutan.
Istilah yang digunakan tidak lagi ganti rugi tetapi ganti kerugian,”
jelasnya lagi.
Asnel melanjutkan, ketentuan itu juga
memberikan perubahan yang sangat mendasar dalam tata cara yang harus
diikuti dalam pengadaan tanah dari ketentuan sebelumnya. Dimana
dilakukan dengan mekanisme pembentukan panitia atau yang dikenal Panitia
Sembilan. Sedangkan pengadaan tanah berdasarkan UU No.2 Tahun 2012
dilakukan secara terencana melalui 4 tahapan. Yaitu tahap perencanaan,
persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Tanpa adanya kesamaan persepsi dalam
memahami aturan yang berlaku ini tentu bisa menimbulkan permasalahan.
Seperti perdebatan yang panjang yang sangat dimungkinkan pelaksanaan
pengadaan tanah menjadi terbengkalai dan melampaui batas waktu yang
telah ditentukan. Apalagi dampak selanjutnya adalah dana yang telah
tersedia untuk pembangunan dan pembebasan tanah tidak dapat terserap
secara optimal,” bebernya. Oleh karena itu, tambahnya lagi, Bimtek ini
menjadi bukti keseriusan Pemko Padang dalam menerapkan UU No.2 Tahun
2012 dan peraturan pendukung lainnya itu. Yang mana pengadaan tanah akan
dilakukan pada masing-masing OPD yang membutuhkan tanah.
“Sehingga, Insyaallah pelaksanaan
pengadaan tanah bagi pembangunan di Kota Padang dapat dapat berjalan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh Asnel mengakhiri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP)
Kota Padang, Hermen Peri menyebutkan, ada beberapa sasaran dari
pelaksanaan Bimtek tersebut. Diantaranya agar seluruh OPD di lingkungan
Pemko Padang memiliki pemahaman atau persepsi yang sama dalam
melaksanakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Kemudian agar pelaksanaan pengadaan tanah yang diselenggarakan oleh
setiap OPD dapat berjalan sesuai yang diamanatkan dalam UU No.2 Tahun
2012 beserta aturan dan pelaksanaannya.
“Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum ini kalau kita lihat hampir setiap OPD
melakukannya. Namun yang lebih banyak itu seperti Dinas Pendidikan, PUPR
serta Dinas Pertanian yang saat ini tengah bersiap menghadapi Pekan
Nasional Kontak Tani Nelayan Andalan (Penas KTNA) ke-16 tahun 2020
mendatang. Jadi, setiap OPD perlu kita berikan bimbingan dan arahan,
sehingga semua prosesnya dapat dilakukan dengan baik dan prosesional,”
harap Hermen.
Ditambahkannya, kegiatan Bimtek tersebut
dilandasi UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 148
tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Perpres No.71 tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum.
Kemudian juga ada peraturan lainnya.
Adapun sebagai narasumber Bimtek menghadirkan dari Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) , Kemendagri,
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Pengadilan Negeri Padang
dan BPN Kota Padang.
#003/David/Fsl/Nda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar