Padang (SUMBAR).GP- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Barat, Jumat (13/4) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perlindungan Konsumen menjadi usul prakarsa DPRD.
Ranperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propem Perda) tahun 2018.
Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim tersebut, Ketua Komisi II selaku Tim Pengusul Ranperda Muzli M Nur menjelaskan, Ranperda Perlindungan Konsumen digagas DPRD sebagai upaya melindungi masyarakat.
"Ranperda ini merupakan tindaklanjut dari UU nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan seiring dengan perubahan UU penyelenggaraan pemerintahan dari UU nomor 32 tahun 2004 kepada UU nomor 23 tahun 2014," jelasnya.
Dengan berlakunya UU nomor 23 tahun 2014, lanjutnya, kewenangan penyelenggaraan perlindungan konsumen menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebelumnya, kewenangan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota.
"Menyikapi perubahan tersebut, pemerintah provinsi membutuhkan landasan hukum penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk menggantikan perda-perda yang selama ini berlaku di kabupaten dan kota," lanjutnya.
Dia menambahkan, cakupan dari Ranperda Perlindungan Konsumen substansinya adalah muatan dari dari UU nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen yang sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Rafdinal menyampaikan, Ranperda usul prakarsa itu layak dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Bapem Perda telah melakukan kajian dari berbagai aspek, baik aspek yuridis maupun muatan dan manfaatnya.
"Meski demikian, untuk penyempurnaan perlu dimasukkan juga pengaturan tentang pengawasan, sanksi serta penguatan terhadap muatannya," kata Rafdinal.
Dia menambahkan, Ranperda tersebut setelah dijadikan Perda akan sangat bermanfaat, baik kepada masyarakat maupun untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Perda tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah.
"Perda ini nantinya juga akan memberikan pendidikan kepada masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen," tutupnya.
Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim tersebut, Ketua Komisi II selaku Tim Pengusul Ranperda Muzli M Nur menjelaskan, Ranperda Perlindungan Konsumen digagas DPRD sebagai upaya melindungi masyarakat.
"Ranperda ini merupakan tindaklanjut dari UU nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen dan seiring dengan perubahan UU penyelenggaraan pemerintahan dari UU nomor 32 tahun 2004 kepada UU nomor 23 tahun 2014," jelasnya.
Dengan berlakunya UU nomor 23 tahun 2014, lanjutnya, kewenangan penyelenggaraan perlindungan konsumen menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sebelumnya, kewenangan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota.
"Menyikapi perubahan tersebut, pemerintah provinsi membutuhkan landasan hukum penyelenggaraan perlindungan konsumen untuk menggantikan perda-perda yang selama ini berlaku di kabupaten dan kota," lanjutnya.
Dia menambahkan, cakupan dari Ranperda Perlindungan Konsumen substansinya adalah muatan dari dari UU nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen yang sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat Rafdinal menyampaikan, Ranperda usul prakarsa itu layak dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Bapem Perda telah melakukan kajian dari berbagai aspek, baik aspek yuridis maupun muatan dan manfaatnya.
"Meski demikian, untuk penyempurnaan perlu dimasukkan juga pengaturan tentang pengawasan, sanksi serta penguatan terhadap muatannya," kata Rafdinal.
Dia menambahkan, Ranperda tersebut setelah dijadikan Perda akan sangat bermanfaat, baik kepada masyarakat maupun untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Perda tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah.
"Perda ini nantinya juga akan memberikan pendidikan kepada masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen," tutupnya.
#003/rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar