Lanjutan Sidang Tipikor Belanja Rudin Wako Padang Panjang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Lanjutan Sidang Tipikor Belanja Rudin Wako Padang Panjang

Kamis, April 19, 2018
PROF ISMANSYAH: ORANG MENYURUH DAN ORANG YANG MELAKUKAN KEDUANYA DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Padang(SUMBAR).GP- Pakar pidana dari Fakultas hukum Universitas Andalas Padang, Prof Ismansyah mengingatkan penegak hukum tidak sembarangan dalam menggunakan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menjerat seseorang pelaku pidana.

“Penegak hukum jangan sembarangan menempatkan Pasal 55 KUHP itu,” ujarnya saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran gaji pekerja cleaning service rumah dinas (Rumdin) Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (19/4) siang tadi.

Dijelaskan, aspek pidana pasal tersebut yakni orang yang menyuruh dan orang yang melakukan suruhan itu. “Keduanya dimintai pertanggungjawaban pidana,” lanjutnya.

Persoalan utama Pasal 55 yang sering diperdebatkan adalah menggerakkan atau menganjukan orang lain untuk melakukan kejahatan. Caranya yakni dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu, jabatan atau kekuasaan atau martabat, kekerasan, ancaman atau penyesatan dan memberikan sarana. “Salah satu harus dibuktikan,” terang Ismansyah.

Menurutnya, jika dengan jabatan adalah antaran atasan dengan bawahan, kekuasaan yakni martabat yang diakui oleh orang lain memiliki kekuasan. “Jika istri pejabat harus dibuktikan adakah unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu, ancaman kekerasan dan lainnya,” ulasnya

Jika dikaitkan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertanggungjawaannyaharus dibuktikan dulu. Begitu juga dengan penerapan menganjurkan sesuai Pasal 55 ayat 1 (ke-2) harus dibuktikan aspek yang lima tersebut.

Dalam rangkain sidang itu, penasihat hukum terdakwa Maria Feronika yakni Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Gilang Ramdhan Asyar, Melisa Yolanda, Fadli Alhusaini, Ike Elvia juga menghadirkan dua saksi meringankan yakni Haris Suyata dan Ridho Al Ikhsan.

Haris mengaku bekerja di rumah dinas selama 18 hari sebagai sopir dan mendokumentasikan kegiatan istri walikota pada Juni 2015. Namanya tidak termasuk dalam daftar pekerja yang di-SK-kan Sekdako Padang panjang. Atas pekerjaannya itu ia menerima upah Rp800 ribu.

Sementara Ridho mengaku bekerja awal Ramdhan 2014 yang bertanggung jawab atas kebersihan mushalla dan pendopo rumah dinas walikota. Atas pekerjaannya itu ia mendapatkan upah Rp1,5 juta per bulan. Selama tiga bulan ia bekerja di sana, untuk bulan pertama dan kedua ia mendantangani amprah gaji, tetapi bulan ketiga hanya diserahkan pengawas rumah dinas Richi Lima Sazha.

#GP-003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS