Mengoperasikan telepon genggam atau telepon
pintar dalam berkendara merupakan pelanggaran dan itu harus ditindak (Dok:
Antaara)
|
"Mengoperasikan telepon genggam atau telepon pintar dalam berkendara merupakan pelanggaran dan itu harus ditindak," kata dia di Padang.
Menurutnya hal ini telah diteruskan kepada seluruh Kasat Lantas di seluruh kota dan kabupaten di Sumatera Barat agar menindak tegas masyarakat yang masih mengoperasikan telepon pintar saat berkendara.
Ia menjelaskan dalan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 283 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.
Dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.
Apabila hal itu dilakukan pengemudi diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Dampak dari mengoperasikan telepon genggam dalam berkendara dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain serta mengakibatkan terjadinya kecelakaan," katanya.
Ia mengatakan hal tersebut tidak terkecuali bagi jasa angkutan daring baik roda dua maupun roda empat, karena aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang berkendara di jalan raya.
"Kita berharap agar ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat agar fokus dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan," kata dia.
Selain itu ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas untuk ditindak yaitu pengendara menggunakan telepon, tidak menggunakan helm, mengemudi melebihi batas kecepatan.
Kemudian berkendara dalam keadaan mabuk, pengendara melawan arus lalu lintas, pengendara tidak menggunakan sabuk keselamatan dan pengendara di bawah umur.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran tersebut tujuannya agar menyadarkan masyarakat dalam menjaga keselamatan dalam berkendara," katanya. (*)
#003/Mario Sofia Nasution/ Mukhlisun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar