Petani dan Pelajar Pemakai dan Pengedar Narkoba di Pasaman berhasil di Tangkap - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Petani dan Pelajar Pemakai dan Pengedar Narkoba di Pasaman berhasil di Tangkap

Selasa, April 17, 2018

Pasaman(SUMBAR).GP - Polres Pasaman melalui Satuan Narkoba berhasil menangkap tersangka pemakai dan pengedar Narkoba yaitu seorang pelajar inisial AH (16) dan seorang petani RMM (26), di Kecamatan Panti Senin, (16/04/18).
Tersangka tersebut ditangkap, karena telah menyimpan dan diduga menjual daun ganja kering. Keduanya ditangkap secara terpisah oleh Satpam sekolah dan pihak kepolisian setempat.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, S.Ag mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan berkat kerjasama Satpam sekolah, Satres Narkoba dan Polsek Panti.
“Barang bukti yang disita adalah 50 paket kecil siap edar yang dibungkus plastik warna bening. Kemudian satu batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja kering, serta satu paket kecil yang sempat diamankan Satpam sekolah,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menjelaskan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal saat diamankannya seorang pelajar  AH pada pukul 09.30 WIB di gerbang salah satu sekolah SLTA di Panti.
“Yang menemukan pelajar sedang menyimpan daun ganja kering paket kecil itu adalah Satpam sekolah kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panti,” sebut Roni.
“Dari pengakuan pelajar AH, daun ganja kering itu dia dapatkan dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang bertempat di Sumpu Air Sirah Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti” terangnya.
Kemudian jelas Roni, personil Satres Narkoba bersama Polsek Panti melakukan pengembangan dari informasi itu, sehingga  penyelidikan di lokasi tersebut dapat titik terangnya. “Saat dilakukan penggeledahan badan dan di tempat-tempat tertentu, termasuk kandang ayam milik tersangka, kami menemukan ganja 26 paket kecil masing – masing paket dengan harga Rp 50 ribu”, jelasnya.
”Siap edar dan 22 paket dengan harga Rp 20 ribu perpaket nya serta 2 paket telah di pakai oleh tersangka yang masih pelajar tersebut dalam batang rokok dicampur ganja,” ungkap Kasat Narkoba.
“Penangkapan tersebut berlokasi di salah satu pondok sawah di daerah di Air sirah, Jrg Murni, Nag Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman untuk diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Roni mengakhiri.
#GP-RCH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS