Tersangka tersebut ditangkap, karena telah menyimpan dan diduga menjual daun ganja kering. Keduanya ditangkap secara terpisah oleh Satpam sekolah dan pihak kepolisian setempat.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, S.Ag mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan berkat kerjasama Satpam sekolah, Satres Narkoba dan Polsek Panti.
“Barang bukti yang disita adalah 50 paket kecil siap edar yang dibungkus plastik warna bening. Kemudian satu batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja kering, serta satu paket kecil yang sempat diamankan Satpam sekolah,” ujar Hasanuddin.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menjelaskan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal saat diamankannya seorang pelajar AH pada pukul 09.30 WIB di gerbang salah satu sekolah SLTA di Panti.
“Yang menemukan pelajar sedang menyimpan daun ganja kering paket kecil itu adalah Satpam sekolah kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panti,” sebut Roni.
“Dari pengakuan pelajar AH, daun ganja kering itu dia dapatkan dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang bertempat di Sumpu Air Sirah Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti” terangnya.
Kemudian jelas Roni, personil Satres Narkoba bersama Polsek Panti melakukan pengembangan dari informasi itu, sehingga penyelidikan di lokasi tersebut dapat titik terangnya. “Saat dilakukan penggeledahan badan dan di tempat-tempat tertentu, termasuk kandang ayam milik tersangka, kami menemukan ganja 26 paket kecil masing – masing paket dengan harga Rp 50 ribu”, jelasnya.
”Siap edar dan 22 paket dengan harga Rp 20 ribu perpaket nya serta 2 paket telah di pakai oleh tersangka yang masih pelajar tersebut dalam batang rokok dicampur ganja,” ungkap Kasat Narkoba.
“Penangkapan tersebut berlokasi di salah satu pondok sawah di daerah di Air sirah, Jrg Murni, Nag Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman untuk diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Roni mengakhiri.
#GP-RCH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar