Perwakilan Masyarakat Biak Numfor Papua Datangi KPU Pusat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Perwakilan Masyarakat Biak Numfor Papua Datangi KPU Pusat

Selasa, April 10, 2018
JAKARTA.GP- Perwakilan masyarakat Biak Numfor, Papua, hari ini Senin, 9 April 2018 jam 13.20 WIB mendatangi KPU RI di Jakarta, Jl. Imam Bonjol No. 32, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. “Perwakilan masyarakat dari Biak Numfor diterima oleh Biro Hukum KPU Pusat selama kurang lebih satu jam,” ujar Guntur Frans Somnof yang menjadi jurubicara dari puluhan rekannya kepada pewarta media ini. Kedatangan para perwakilan tersebut, lanjut Guntur, adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Biak Numfor terkait kondisi terkini di wilayah Biak Numfor yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Juni mendatang.

Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Biro Hukum KPU Pusat tersebut menghasilkan beberapa catatan penting yang segera akan ditindaklanjuti oleh KPU RI setelah seluruh hasil pembicaraan itu disampaikan dan dikoordinasikan kepada pimpinan KPU RI oleh Biro Hukum melalui rapat internal KPU RI. Dari berbagai pembiaraan terkait Kasus Pilkada 2018 Kabupaten Biak Numfor, anggota Perwakilan Masyarakat Biak Numfor juga melaporkan kondisi dan situasi masyarakat Biak Numfor yang tidak kondusif serta rawan konflik, pasca putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Makassar Nomor : 20/G/Pilkada2018/PTTUN Mks yang memutuskan pelaksanaan Pilbup Biak hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Nikodemus Ronsumbre-Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen-Yustinus Noriwari.

“Ini perlu mendapat perhatian serius KPU RI selaku penanggungjawab Penyelenggara Pemilu, khususnya Pilkada 2018 Biak dalam pengambilan keputusan lebih lanjut dalam koordinasi kerja di jajaran KPU yakni KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPUD Biak Numfor,” imbuh Guntur. Bersama Guntur Frans Somnof, juga terlihat perwakilan masyarakat Biak lainnya, yakni Ayub Rumkabu, Elieser B, Josua N, Alex M, Hasanuddin, Suyudi, Lius R, Melkisedek Awak, dan Martinus.

Disampaikan pula bahwa pihak tergugat yang saat ini merasa dirugikan, yakni pasangan Herry Aryo Naap-Nehemia Wospakrik, adalah calon dari petahana yang terancam didiskualifikasi dan ini diprediksi akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat Biak Numfor. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan di Kabupaten Biak Numfor, Papua, kondisi ini akan menimbulkan gesekan di masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

“Sementara kita semua berharap pelaksanaan Pilkada 2018 Biak sebagai salah satu agenda nasional harus berlangsung aman, tertib dan damai sebagai wujud nyata pelaksanaan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” jelas Guntur.

Pada kesempatan tanya-jawab, para perwakilan mempertanyakan tentang berita yang sempat di rilis media Jubi di Jayapura tertanggal 6 April 2018 lalu yang memberitakan bahwa Komisioner KPU Provinsi Papua, Isak Hikoyabi, telah melakukan komunikasi dengan KPU RI agar KPU Biak segera melaksanakan putusan PT TUN Makassar. “Ini dibantah oleh Biro Hukum KPU RI bahwa sampai dengan saat ini mereka belum menerima informasi secara formil atau belum ada berkas yang masuk, juga belum ada arahan dari pimpinan KPU RI terkait Kasus Pilkada Biak,” tegas Guntur.

Senada dengan itu, Fakhrul Huda, SH, Staf Sub Bagian Penyuluhan Peraturan yang mewakili Biro Hukum KPU RI, menyampaikan bahwa hasil pembicaraan dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan. “Hasil pembicaraan kita hari inilah yang akan kami laporkan kepada pimpinan KPU RI,” ujar Fakhrul Huda. Selanjutnya tim KPU Pusat, lanjut Fakhrul Huda, akan secepatnya turun ke Biak untuk melihat fakta-fakta secara langsung dan dekat terkait situasi dan kondisi Kabupaten Biak Numfor sesuai laporan hasil pembicaraan hari ini.

Pada kesempatan itu, Biro Hukum KPU Pusat juga merespon pertanyaan peserta delegasi tentang adanya tindakan diskresi oleh pimpinan daerah yang mencalonkan diri dalam pilbup. “Menyangkut pasal 89 Peraturan KPU yang ditanyakan oleh salah satu peserta pertemuan dalam hal tindakan diskresi oleh pimpinan daerah yang mencalonkan diri pada pilbup 2018 ini, itu sangat memungkinkan, sehingga ini juga akan menjadi laporan kami Biro Hukum KPU RI kepada Pimpinan KPU RI,” pungkas Fakhrul Huda.

#003/YK/AL.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS