Penerapan Citizen Charter, Adalah Jurus Ampuh Untuk Cegah Korupsi Pelayanan Publik - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Penerapan Citizen Charter, Adalah Jurus Ampuh Untuk Cegah Korupsi Pelayanan Publik

Minggu, April 15, 2018
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad
JAKARTA.GP- Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai berbagai praktik korupsi. Praktik kongkalikong dan ‘katebelece’ masih sering dijumpai sebagai jalan pintas agar urusan cepat selesai.

Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dilansir viva bila kondisi ini dibiarkan dan tak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak. Dampaknya bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Samad menyebut, salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan citizen charter, yaitu kontrak pelayanan antarstakeholder. Pelaksanaan citizen charter diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Penerapan citizen charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam segi pelayanan," kata Abraham Samad di Jakarta, Minggu, 15 April 2018.

Menurut dia, citizen charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan representatif. Sebab, ketika melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.

Saat ini, kata dia, citizen charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan citizen atau warga sebagai pusat pelayanannya.

"Dengan citizen charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat," kata Samad.

Di sisi lain, lanjut dia, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat, mengingat mereka telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama.

"Kebutuhan serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama, publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri," ujarnya.

Mengutip Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Palayanan Publik, Samad menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.

Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif menurut dia, pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani.

"Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik," imbuhnya.

#003/viva
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS