Mantan
Ketua KPK, Abraham Samad
|
Menurut mantan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang dilansir viva bila kondisi ini
dibiarkan dan tak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan
rusak. Dampaknya bisa menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Samad menyebut, salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan citizen charter,
yaitu kontrak pelayanan antarstakeholder. Pelaksanaan citizen charter
diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Penerapan citizen charter bisa menjadi terobosan baru dalam
menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik terutama dalam segi pelayanan," kata Abraham Samad di Jakarta,
Minggu, 15 April 2018.
Menurut dia, citizen charter menjamin
pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan
representatif. Sebab, ketika melibatkan partisipasi masyarakat dalam
proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.
Saat ini, kata dia, citizen charter dianggap
model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena
menempatkan citizen atau warga sebagai pusat pelayanannya.
"Dengan citizen charter,
masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan
publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan
kesepakatan bersama masyarakat," kata Samad.
Di sisi lain, lanjut
dia, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam
melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat, mengingat mereka
telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama.
"Kebutuhan
serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama,
publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri," ujarnya.
Mengutip
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Palayanan Publik, Samad
menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk
organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang
semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.
Pelayanan
publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif menurut dia, pada
gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta
mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan
dan publik yang dilayani.
"Negara sendiri berkewajiban melayani
warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka
pelayanan publik," imbuhnya.
#003/viva
Tidak ada komentar:
Posting Komentar