Anggota
Komisi II DPR RI Rufinus Hutahuruk, foto : jay/hr
|
"Waktu kita drafting (UU Pemilu) kan dibatasi di UU. Bahwa ada kompetensi yang diatur dalam UU, khususnya menyangkut parliamentary threshold, yang tidak bisa kita pisahkan dari seluruh parpol yang bertanding. Jadi yang dimaksudkan adalah, kalau ada yang tidak punya parliamentary threshold, tidak masuk di dalam," kata Rufinus saat rapat dengan pendapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu yang membahas Peraturan KPU (PKPU), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin sore (09/4/2018).
Politisi Hanura ini menuturkan jika partai politik yang memperoleh persentase tinggi pada Pemilu 2014 yang seharusnya memberikan sumbangan untuk itu. Partai baru justru seharusnya tidak masuk dalam ketentuan untuk menyumbang.
"Tidak ada penafsiran di situ. Jadi menurut pandangan saya, logika hukumnya adalah seluruh partai politik yang mempunyai persentase di pemilu yang lalu. Jadi, kalau yang baru, mungkin itu tidak masuk. Karena kalau kita masuk ke parliamentary threshold yang sudah dibatasi di UU, bukan berarti menabrak konstitusi," tuturnya.
Dalam rapat yang berlangsung kemarin tersebut, semua anggota Komisi II menyampaikan pandangannya, perbedaan pendapat pun tidak terhindarkan. Tak hanya dana kampanye, hak partai baru dalam mengusung kandidat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019 juga menjadi hal yang diperdebatan.
#003/hs/sc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar