Solok(SUMBAR).GP- Tim dari
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengunjungi Kota Solok dalam
rangka penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik bagi Pemerintah
Daerah, bertempat di Ruang Rapat Walikota, (11 April 2018).
Turut hadir pada kesempatan
itu, Walikota Solok H.Zul Elfian,SH,M.Si, Sekda Kota Solok Rusdianto,
SIP, MM, dan seluruh kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kota Solok.
Dalam paparannya Plt. Kepala Ombudsman RI
Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyampaikan, penilaian kepatuhan
pelayanan publik merupakan agenda nasional. Adapun yang dinilai dari
setiap daerah ialah ketersediaan standar pelayanan publik.
“Untuk Tahun
2018, di Provinsi Sumatera Barat terdapat 6 (enam) wilayah baru yang
akan dinilai, yakni Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten
Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kota Bukittinggi, serta Kota Pariaman”,
ungkapnya.
Lebih lanjut Adel Wahidi mengatakan,
penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI nantinya berdasarkan UU
No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akan ada 14 faktor yang
akan dinilai, dan setiap faktor tersebut masing-masing akan diambil 5
(Lima) sampel, sehinga total penilaian akan ada sekitar 70 buah.
”Dari
hasil penilaian, nantinya akan tampak tingkat pelayanan publik yang baik
dan kurang baik di masing-masing daerah. Untuk nilai 0-50 akan
mendapatkan warna merah, nilai 50-80 warna kuning, serta nilai 80-100
hijau dan baik,” ungkapnya mengakhiri.
Walikota Solok H.Zul Elfian dalam
arahannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar
yang telah datang untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan
publik di Kota Solok. Kehadiran Ombudsman RI nantinya akan membuat
Pemerintah Kota Solok akan melakukan peningkatan-peningkatan jika ada
kekurangan dalam hal pelayanan publik.
”Ini sangat kita perlukan untuk
memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa
melaksanakan kegiatan sesuai yang dibutuhkan, dan nantinya masyarakat
akan mendapat kesenangan dan kesejahteraan,” ujar Walikota.
Lebih lanjut, H.Zul Elfian mengingatkan
bahwa tugas aparatur ialah memberikan pelayanan maksimal untuk
membahagiakan masyarakat. Oeh karena itu, Pemko harus melakukan perub
ahan-perubahan
kecil yang berdampak nyata, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik
kepada masyarakat. Tak hanya itu, sebagai suatu kota yang telah
menasbihkan dirinya sebagai kota lumbung inovasi, tentu tidak boleh
berhenti berpikir. “Kita harus terus introspeksi diri, inovasi-inovasi
yang dilahirkan hendaknya harus membahagiakan masyarakat, evaluasi,
koreksi dan Introspeksi hendaknya selalu dilakukan,” tutup H.Zul Elfian.
#GP-003/rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar