Ombudsman Sumbar Kunjungi Kota Solok - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Ombudsman Sumbar Kunjungi Kota Solok

Senin, April 16, 2018


Solok(SUMBAR).GP- Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengunjungi Kota Solok dalam rangka penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik bagi Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Rapat Walikota, (11 April 2018).

Turut hadir pada kesempatan itu, Walikota Solok H.Zul Elfian,SH,M.Si, Sekda Kota Solok Rusdianto, SIP, MM, dan seluruh kepala OPD di lingkup Pemerintahan Kota Solok.

Dalam paparannya Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyampaikan, penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan agenda nasional. Adapun yang dinilai dari setiap daerah ialah ketersediaan standar pelayanan publik. 

“Untuk Tahun 2018, di Provinsi Sumatera Barat terdapat 6 (enam) wilayah baru yang akan dinilai, yakni Kota Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, Kota Bukittinggi, serta Kota Pariaman”, ungkapnya.

Lebih lanjut Adel Wahidi mengatakan, penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI nantinya berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akan ada 14 faktor yang akan dinilai, dan setiap faktor tersebut masing-masing akan diambil 5 (Lima) sampel, sehinga total penilaian akan ada sekitar 70 buah.

”Dari hasil penilaian, nantinya akan tampak tingkat pelayanan publik yang baik dan kurang baik di masing-masing daerah. Untuk nilai 0-50 akan mendapatkan warna merah, nilai 50-80 warna kuning, serta nilai 80-100 hijau dan baik,” ungkapnya mengakhiri.

Walikota Solok H.Zul Elfian dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah datang untuk melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik di Kota Solok. Kehadiran Ombudsman RI nantinya akan membuat Pemerintah Kota Solok akan melakukan peningkatan-peningkatan jika ada kekurangan dalam hal pelayanan publik.

”Ini sangat kita perlukan untuk memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa melaksanakan kegiatan sesuai yang dibutuhkan, dan nantinya masyarakat akan mendapat kesenangan dan kesejahteraan,” ujar Walikota.

Lebih lanjut, H.Zul Elfian mengingatkan bahwa tugas aparatur ialah memberikan pelayanan maksimal untuk membahagiakan masyarakat. Oeh karena itu, Pemko harus melakukan perub

ahan-perubahan kecil yang berdampak nyata, dan keinginan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Tak hanya itu, sebagai suatu kota yang telah menasbihkan dirinya sebagai kota lumbung inovasi, tentu tidak boleh berhenti berpikir. “Kita harus terus introspeksi diri, inovasi-inovasi yang dilahirkan hendaknya harus membahagiakan masyarakat, evaluasi, koreksi dan Introspeksi hendaknya selalu dilakukan,” tutup H.Zul Elfian.

#GP-003/rel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS