JAKARTA.GP- Komite
III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke
Palembang untuk menginventarisir materi penyusunan Rancangan
Undang-Undang Perubahan Tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen. Dimana diharapkan adanya RUU tersebut dapat
mengoptimalkan peran guru dan dosen sebagai salah satu upaya dalam
menciptakan kesejahteraan tenaga pendidik dan kemajuan pendidikan di
Indonesia.
Wakil Ketua Komite III Abdul Azis
mengatakan kunjungan kerja ini sangat penting dikarenakan UU No. 14
Tahun 2005 tersebut telah berumur lebih dari satu dasawarsa dalam
mengatur soal guru dan dosen. Menurutnya UU tersebut harus diperbarui
mengikuti dengan perkembangan yang ada.
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen telah berumur lebih dari satu dasawarsa, Selama
lebih dari 10 tahun tersebut berbagai dinamika dari pelaksanaan
Undang-Undang yang mengatur tentang profesi guru dan dosen ini terus
mengalami perkembangan,” ucapnya di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Oleh karena itu, dalam kunjungan
kerjanya tersebut, Komite III DPD RI perlu menyempurnakan Daftar
Inventaris Masalah (DIM) dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak
guna keperluan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
“Saat ini Komite III DPD RI menginisiasi
penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kunjungan kerja ke Provinsi
Sumatera Selatan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam persoalan
kekinian terkait dengan profesi guru dan dosen”, imbuhnya.
Abdul Aziz menambahkan berdasarkan hasil
diskusi Komite III DPD RI bersama sejumlah pakar pendidikan dan unsur
terkait, memunculkan suatu usulan tentang perlunya dilakukan perubahan
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
“Beberapa masukan strategis yang
diusulkan untuk penyempurnakan isi UU Guru dan Dosen, di antaranya,
memasukan ketentuan penggunaan teknologi informasi dalam proses
pembelajaran, pengaturan soal pengangkatan guru honorer, pola distribusi
guru khususnya di wilayah terpencil, peningkatan remunerasi guru dan
dosen serta berbagai hal lainnya,” kata Senator dari Sumatera Selatan
tersebut.
Dalam kunjungan kerja ini, turut hadir
senator dari Sumbar Nofi Candra, senator dari Lampung Syarif, senator
dari Babel Bahari buasan , senator dari Jateng Gkr Ayu Koes Indriyah,
senator dari NTB Lalu Suhaimi Ismy, senator dari NTT Syafrudin Atas oge,
senator dari Sulut Stefanus senator dari Maluku Novita Anakotta,
senator dari Papua Carles Simaremare, senator dari Papua Barat Mervin I.
S Komber Serta dihadiri oleh SKPD Provinsi Sumatera Selatan , Kopertis
Wilayah II, Kopertais Wilayah VII, Organisasi Guru dan Dosen se-Provinsi
Sumatera Selatan, Tokoh Masyarakat, LSM, Perwakilan Perguruan Tinggi
Negeri dan Swasta Provinsi Sumetera Selatan.
#GP-003 | rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar