Wakil
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus (F-PDI Perjuangan)/Foto:Azka/Iw
|
JAKARTA.GP- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan negara harus berkuasa penuh terhadap sumber daya air. Pernyataan tersebut disampaikannya saat rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda harmonisasi, pembulatan dan penyempurnaan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air. Menurutnya penguasaan air oleh negara secara penuh dalam RUU ini atas petunjuk dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Petunjuk dari Mahkamah Konstitusi itu adalah bagaimana negara harus berkuasa penuh terhadap sumber-sumber air, dan pihak swasta boleh saja melakukan usaha terhadap peguasaan air yang ada, namun tetap lebih dulu mengutamakan kebutuhan rakyat," jelas Lasarus di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (03/4/2018) sore.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, setelah kebutuhan rakyat terpenuhi, baru dunia usaha boleh menggunakan ketersedian air yang ada. Dia mengatakan sebelumnya MK telah menggagalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang pertama yang menjadi perhatian serius kita, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di-judicial review, dan oleh MK dulu digagalkan semua, dibatalkan secara keseluruhan. Sehingga konsen kami dalam penyusunan RUU Sumber Daya Air ini tentu petunjuk dari putusan Mahkamah Konstitusi itu," papar Lasarus.
Meskipun negara berkuasa penuh atas sumber daya air, namun dia mengungkapkan swasta diberi keterlibatan dengan persyaratan yang ketat. Peraturan dan persyaratan secara detail akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
"Di undang-undang kita hanya mengatur globalnya saja. Salah satu syaratnya ketersediaan air cukup dulu untuk rakyat, setelah ada sisa baru bisa diusahakan oleh industri swasta, itu pun harus melakuklan kerja sama dengan BUMN atau BUMDes," ungkap Lasarus.
Anggota dewan dapil Kalimantan Barat ini mengatakan prinsip dari RUU Sumber Daya Air ini adalah menempatkan rakyat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang didalamnya mengatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Petunjuk dari Mahkamah Konstitusi itu adalah bagaimana negara harus berkuasa penuh terhadap sumber-sumber air, dan pihak swasta boleh saja melakukan usaha terhadap peguasaan air yang ada, namun tetap lebih dulu mengutamakan kebutuhan rakyat," jelas Lasarus di ruang rapat Baleg Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (03/4/2018) sore.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, setelah kebutuhan rakyat terpenuhi, baru dunia usaha boleh menggunakan ketersedian air yang ada. Dia mengatakan sebelumnya MK telah menggagalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang pertama yang menjadi perhatian serius kita, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di-judicial review, dan oleh MK dulu digagalkan semua, dibatalkan secara keseluruhan. Sehingga konsen kami dalam penyusunan RUU Sumber Daya Air ini tentu petunjuk dari putusan Mahkamah Konstitusi itu," papar Lasarus.
Meskipun negara berkuasa penuh atas sumber daya air, namun dia mengungkapkan swasta diberi keterlibatan dengan persyaratan yang ketat. Peraturan dan persyaratan secara detail akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
"Di undang-undang kita hanya mengatur globalnya saja. Salah satu syaratnya ketersediaan air cukup dulu untuk rakyat, setelah ada sisa baru bisa diusahakan oleh industri swasta, itu pun harus melakuklan kerja sama dengan BUMN atau BUMDes," ungkap Lasarus.
Anggota dewan dapil Kalimantan Barat ini mengatakan prinsip dari RUU Sumber Daya Air ini adalah menempatkan rakyat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang didalamnya mengatakan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
# GP-003 | Parlementaria/eko/sc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar