JAKARTA.GP- Percepatan pembangunan daerah tertinggal
masih terhambat salah satu penyebabnya permasalahan kurangnya
koordinasi antara Kementerian Lembaga. Hal tersebut terungkap dalam Rapa
dengar pendapat antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN/Bappenas), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi. DI Ruang rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta.
Rabu(14/3).
Menurut Ketua Komite I Akhmad Muqowam,
saat ini kondisi di daerah yang dibilang tertinggal masih banyak yang
penanganannya kurang tepat. Gelontoran Dana Desa Triliunan rupiah oleh
pemerintah masih belum banyak menyentuh aspek pemerataan pembangunan.
“Saya melihat sendiri sebagai perwakilan
daerah di dapil masing-masing bagaimana kondisi di beberapa daerah,
karena saya melihat penyaluran dana desa yang terbilang pembagiannya
masih sama rata antar desa dan kurang dikondisikan dengan kebutuhan
masing-masing daerah, data yang dimiliki anatar K/L tidak sama
menyebabkan pemerataan masih belum terjadi,” ujar Senator Jawa Tengah
tersebut.
Hal tersebut diiyaakan oleh Senator
Bengkulu Eni Khaerani, menurutnya Ada 6 kriteria daerah tertinggal
seharusnya evaluasi setiap tahun, akan tetapi yang terrjadi di lapangan
dilihat belum ada perkembangan dan perubahan signifikan peningkatan
kualitas daerah tertinggal meskipun sudah mendapatkan perhatian dan
bantuan dari pemerintah.
“Harusnya terus di evaluasi perkembangan
dari setiap daerah yang berkategori tertinggal, padahal sudah
mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah, fakta di lapangan
berbeda dengan yang di gembar gemborkan pemerintah,” ucapnya.
Nya.
Nya.
Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas
Bidang Pengembangan Regional Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyatakan
bahwa Bappenas terus mendorotng terjadinya sinergitas K/L dalam
menangani daerah tertinggal dan implementasi di lapangan harus
betuk-betuk dilaksanakan sesuai dengan rencana strategis masing-masing.
“Bappenas mendorotng terjadinya
sinergitas KL dalam menangani daerah tertinggal dan ini menjadi
tantangan, fokus kita untuk daerah 3T sudah sangat besar, tapi hal
tersebut memerlukan peran dari berbagai K/L Implementasi sinergitas di
lapangan yang harus betul-betul pelaksanaan di lapangan untuk percepatan
daerah tertinggal,” tuturnya.
Saat ini Komite I DPD RI sedang
menggodok Rancangan Undang-Undang Percepatan Daerah Tertinggal. Melalui
RUU ini diharapkan menanggulangi segala permasalahan yang terjadi
sehingga percepatan pembangunan daerah tertinggal segera terjadi.
#003/mas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar