Ketua DPR RI: Presiden Cuti Kampanye, Negara pun Kosong Kekuasaan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Ketua DPR RI: Presiden Cuti Kampanye, Negara pun Kosong Kekuasaan

Kamis, April 05, 2018
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (F-PG) saat ditemui wartawan di Gedung DPR/Foto:Arief/Iw
JAKARTA.GP- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, apabila Presiden Joko Widodo cuti kampanye untuk kontestasi Pilpres 2019, maka ia meninggalkan jabatannya lowong. Kekuasaan pun dibiarkan kosong tanpa pengambil keputusan. Padahal, mungkin saat cuti nanti ada banyak keputusan penting dan strategis yang harus diambil presiden. Bisa saja setiap saat akan ada ancaman-ancaman yang harus diputuskan oleh presiden.

Hal ini disampaikan Bamsoet saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (04/4/2018). Komentar Bamsoet tersebut menyambut regulasi yang dirilis KPU tentang kewajiban presiden untuk cuti bila ingin mencalonkan kembali pada Pilpres 2019.

“Negara bisa saja setiap detik akan mendapat ancaman yang harus diambil keputusannya oleh presiden. Kalau presidennya cuti, masa ada Plt presiden?” katanya penuh tanda tanya.

Dikatakan Bamsoet, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, tidak ada presiden cuti. Kontroversi presiden cuti bakal menjadi perbincangan hangat ke depan. Bahkan, bisa membuat kegaduhan baru. Ia berharap, semua pihak bisa menjaga suasana politik tetap teduh dan tidak membuat gaduh jelang peristiwa politik besar di 2019.

Pada bagian lain, Bamsoet juga mengomentari pemecatan dr. Terawan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, ini sepenuhnya kewenangan organisasi profesinya. “Menurut saya itukan, kewenangan dari organisasi masing-masing dengan pertimbangan profesi. Saya tidak bisa mengomentari sejauh itu. Tapi, yang pasti kalau dilihat dari sisi etik, IDI sendiri memutuskan ada pelanggaran sehingga harus diberhentikan, kami menghormati keputusan IDI,” katanya.

Seperti diketahui, dr. Terawan melakukan metode cuci otak dalam menerapi pasien penderita stroke. Metode ini dipandang IDI melanggar kode etik kedokteran, walau banyak penderita stroke bisa disembuhkan. dr. Terawan dicabut izin praktiknya selama 12 bulan. Dan keputusan IDI ini sempat dikecam masyarakat. 



# GP-003 | Parlementaria/tn/sc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS