Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Ardiansyah, SH, MH berikan Materi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengawasan Kontruksi - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Ardiansyah, SH, MH berikan Materi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengawasan Kontruksi

Sabtu, April 21, 2018
Pasaman (Sumbar).GP --Hari ke Empat pelatihan pengawasan pekerjaan konstuksi oleh Pengawas dan PPTK Dinas Perkerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Pemkab Pasaman terlaksana sukses, di Hotel Campago Bukit Tinggi, Jum’at (20/04/18).
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, pada 17 April 2018 kemarin dan akan berlangsung hingga besok 21 April 2018, yang diikuti oleh 8 PPTK dan 36 pengawas lapangan.
Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Pemkab Pasaman, Drs. Yasri Uripsyah, M.Si yang didampingi Sekretaris M. Dwi Richie, J.P, S.Pi, M.Si kepada awak media mengatakan bahwa tujuan pelatihan tersebut untuk peningkatan SDM Pengawas dan PPTK sehingga diharapkan dapat memahami aturan yang berlaku dalam mengawasi pekerjaan konstruksi dengan maksimal, menghasilkan mutu dan kualitas yang baik. Dengan begitu, akan terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.
M. Dwi Richie J. P menyampaikan dalam pelatihan ini narasumber langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pusat dan Kejari Pasaman.
Kemudian pelatihan pada hari ke Empat ini, sebagai narasumber oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Ardiansyah, SH, MH yang menjelaskan tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Pengawasan Konstruksi.
Kejari ini dalam arahannya menyampaikan bahwa Pengawas lapangan merupakan ujung tombak dalam keberhasilan pembangunan infrastruktur. Untuk itu, katanya, Pengawas dan PPTK harus memahami aturan yang berlaku sehingga tidak terjerumus dalam Tindak Pidana Korupsi, jelas Ardiansyah
#GP-Rch

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS