Intansi Pemerintah Harus Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Intansi Pemerintah Harus Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat

Senin, April 16, 2018
Sawahlunto(SUMBAR).GP- Setelah dua kali dievaluasi oleh Ombudsman, standar dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik oleh Pemko Sawahlunto mendapat point 74 atau kualitas sedang.

Rovanly Abdams Setdako Sawahlunto mengungkapkan dalam pelayanan kepada masyarakat memang masih terdapat beberapa kelemahan, karna itu Pemko Sawahlunto akan terus berupaya memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Saat menggelar Bimtek Grand Design Reformasi Birokrasi & Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Ketua Ombudsman Sumbar Adel Wahidi selaku narasumber menyebutkan bahwa setiap OPD wajib memiliki Layanan Aduan Masyarakat.

Layanan Aduan ini harus dikelola serius dengan menetapkan Standar prosedur layanan, fasilitas layanan dan petugas pengelola.

Instansi Pemerintah tidak zaman lagi takut membuka diri untuk dikomplain oleh masyarakat, karena ini adalah zaman reformasi birokrasi.
Setiap tahunnya Ombudsman selaku pengawas layanan publik selalu melakukan pemantauan dan penilaian untuk memacu peni gkatan kualitas layanan bagi masyarakat.

#gp-003/rn/rel


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS