Sawahlunto(SUMBAR).GP- Setelah dua kali
dievaluasi oleh Ombudsman, standar dan kompetensi penyelenggara
pelayanan publik oleh Pemko Sawahlunto mendapat point 74 atau kualitas
sedang.
Rovanly Abdams Setdako Sawahlunto mengungkapkan dalam pelayanan
kepada masyarakat memang masih terdapat beberapa kelemahan, karna itu
Pemko Sawahlunto akan terus berupaya memperbaiki kualitas layanan publik
di berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Saat menggelar Bimtek Grand Design Reformasi Birokrasi &
Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Ketua Ombudsman Sumbar Adel
Wahidi selaku narasumber menyebutkan bahwa setiap OPD wajib memiliki
Layanan Aduan Masyarakat.
Layanan Aduan ini harus dikelola serius dengan menetapkan Standar prosedur layanan, fasilitas layanan dan petugas pengelola.
Instansi Pemerintah tidak zaman lagi takut membuka diri untuk dikomplain oleh masyarakat, karena ini adalah zaman reformasi birokrasi.
Setiap tahunnya Ombudsman selaku pengawas layanan publik selalu melakukan pemantauan dan penilaian untuk memacu peni gkatan kualitas layanan bagi masyarakat.
#gp-003/rn/rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar