Padang(SUMBAR).GP- Miskipun sudah disuarakan oleh para jurnalis tentang peren dan fungsi pers, namun pihak aparat hukum sepertinya tidak mau tahu atau memang tidak tahu atau tidak mengerti tentang UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Surat Peraturan Dewan Pers Nomor : 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers. Sehinggah akhir-akhir ini banyak terjadi persoalan Kriminalisasi terhadap pers yang sedang menjalankan fungsinya sebagai jurnalistik/wartawan.
Seperti yang terjadi hari ini, Selasa (18/4/2018) di Padang Sumatera Barat. Ismail Novendra, Pemimpin Pemimpin Umum/ Penanggung Jawab Koran JeJak News dijerat dengan Pasal Karet (Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan), yakni Pasal 310 & 311 KUHP, terhadap pemberitaannya. Hari ini dirinya disidang di Pengadilan Negeri Padang terkait tuduhan tersebut.
Sementara, berdasarkan tuduhan itu pula, Ismail Novendra sudah mendapatkan Surat Pendapat dan Saran Dewan Pers, Nomor: 55/DP/K/X/2017 yang berbunyi:
1. Koran JeJak News yang diterbitkan oleh PT. Jejak Media Group, sudah berbadan hukum dan memenuhi syarat Perusahaan Pers sebagaimana UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Peraturan Dewan Pers Nomor : 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers.
2. Kasus yang dituduhkan kepada Ismail Novendra, karena medianya memberitakan sebuah permainan proyek di Sumatera Barat, merupakan ‘sangketa pemberitaan Pers’, dengan merujuk Nota Kesepahaman antara Dewan Pers – Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 01/DP/MoU/II/2012 dan No: B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
3. Pemberitaan JeJak News, bisa diselesaikan dengan Hak Koreksi dan Hak Jawab. (Seharusnya dua hak itu tidak dipakai oleh Afrizal, Direktur Operasional PT. BMA, selaku Nara Sumber yang diberitakan. Bukan malah mempidanakannya).
4. Dewan Pers tetap menganjurkan Ismail Novendra memenuhi panggilan penyidik selaku Penanggungjawab Media, sebagaimana Hukum Pertanggungjawaban Air Terjun (waterfall responsibility) pada media.
Namun aneh, Penyidik Polda Sumatera Barat selalu mengarahkan Ismail Novendra kepada Pasal 310 dan 311, apakah Surat Saran dan Pendapat Dewan Pers Nomor: 55/DP/K/X/2017 dan MoU antara Dewan Pers – Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 01/DP/MoU/II/2012 dan No: B/15/II/2017, tidak mampu menjadi pertimbangan penyidik untuk meluruskan terlebih dahulu antara JeJak News dan Afrizal, yang mana hal tersebut termasuk dalam ‘sangketa pemberitaan Pers’?
Hari ini, Ismail Novendra di Sidang oleh Pengadilan Negeri Padang, tentunya kita menghormati proses hukum dan peradilan di Indonesia. Tetapi, jika hal tersebut terus terjadi di negeri yang kita cintai ini, Jurnalis/Wartwan yang sejatinya dilindungi oleh UU Pokok Pers: No. 40 Tahun 1999 Pers, hanya akan menjadi ‘macan ompong’ dan akan terancam selalu dikriminalisasi oleh pasal karet itu?
Hari ini, Ismail Novendra? Besok bisa saja Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan/atau Penanggung Jawab serta Wartawan yang ada di Indonesia lainnya. Apakah para Insan Pers akan tetap berdiam diri.
Pertanyaan demi pertanyaan, seharusnya sudah menjadi diskusi hangat ditengah kurenah Kerjurnalistikan di Indonesia. Para Senior Jurnalis, juga harusnya tidak lagi berdiam diri, bantah kriminalisasi Wartawan dan tegakkan UU Pokok Pers.
Hari ini, selaku jurnalis/wartawan kita prihatin dan berduka, karena saudara kita di Padang/Sumatera Barat telah disidang menghadapi masalah hukum, yang seharusnya tidak bisa diberlakukan kepada Ismail Novendra. Mari kita buktikan, bahwa jiwa solidaritas Pers di Indonesia kuat dan kokoh, ibarat salah satu organ tubuh kita yang tersakiti, maka organ yang lain pun akan merasakannya.
Rasa prihatin inipun disampaikan oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melalui media masa.
BACA: http://www.goparlement.com/2018/04/wartawan-dimeja-hijaukan-dewan-pers.html
Jika kita mengacu kepada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII KETENTUAN PIDANA, Pasal 18, 1. Setiap orang yang secara melawan
hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Bisa kita katakan pihak penyedik tela mengengkangi UU No 40 tahun 1999.
Kini apakah Insan
Pers akan berdiam diri..? Dan hanya menjadi penonton terhadap nasib
saudara se-profesinya sendiri, dan bagaimana dengan Dewan Pers menyikapi persoalan ini.
#Stop kriminalisasi jurnalistik/wartawan..!
#Seve Jurnalistik/Wartawan…!
#Saveis mailnovendra...!
– Viralkan...!
#GP/Rifnaldi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar