JAKARTA.GP- DPD
RI soroti masih banyaknya potensi kerugian negara setelah menerima
penjelasan atas Hasil Pemeriksaan Semester (HAPSEM) II Tahun 2017 yang
telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Hasil pemeriksaan
tersebut
disampaikan pada Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI ke-2, di Gedung
Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa pekan lalau.
Ketua DPD RI Oesman Sapta menyampaikan
bahwa secara umum Ketua BPK RI telah menyampaikan bahwa permasalahan
yang ditemui pada IHPS II 2018 secara umum disebabkan oleh permasalahan
kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), permasalahan ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta permasalahan
ketidak hematan, ketidak efisienan, dan ketidak efektifan sehingga
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,46 triliun serta potensi
kerugian sebesar Rp5,04 triliun.
"Tentunya hal ini harus menjadi
perhatian DPD RI sebagai representasi daerah. Karena seluruh bentuk
kerugian negara dan potensi kerugian harus mampu diminimalisir sehingga
dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat dan daerah. Disisi lain,
dari hasil pemeriksaan tersebut, DPD RI juga perlu memberikan catatan
khusus dari hasil pemeriksaan tematik BPK RI," jelas Oesman Sapta.
Turut hadir dalam Sidang Paripurna Luar
Biasa tersebut, Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, Anggota DPD RI,
Anggota BPK RI, dan Plt. Sesjen DPD RI Ma'aruf Cahyono.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK
Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan pihaknya telah menyimpulkan bahwa
kinerja atas 205 objek pada pemerintahan daerah belum sepenuhnya
efektif. Jumlah objek pemeriksaan tersebut hampir 45 persen dari total
laporan hasil pemeriksan (LHP) dihasilkan BPK Semester II tahun 2017
yaitu 449 LHP yang terdiri atas 6 LHP keuangan (1%), 239 LHP kinerja
(53%) dan 204 LHP dengan tujuan tertentu (DTT) (46%). “Pemeriksaan
kinerja pada pemerintah daerah diantaranya merupakan pemeriksan
tematik,” ujar dia.
Ia menambahkan sampai semester II tahun
2017, BPK telah melaporkan hasil pemeriksaan atas seluruh laporan
keuangan pemerintah daerah sejumlah 542 LHP. Jumlah itu tercapai setelah
pada IHSP II tahun 2017 ini.
“Apabila dibandingkan dengan capaian
tahun 2015, kualitas LKPD mengalami peningkatan dengan kenaikan opini
WTP sebesar 12 persen dari 58 persen menjadi 70 persen,” kata
Moermahadi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono
Sampono menyampaikan bahwa hasil kajian tematik yang dilakukan BPK
antara lain terkait pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan
yang profesional, pengelolaan obat dalam penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN), penyelenggaraan administrasi kependudukan,
serta pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang mendukung kemudahan
bisnis dan investasi.
"Setelah menerima laporan dari BPK saya
meminta kepada segenap anggota dan alat kelengkapan DPD untuk
menjadikannya sebagai catatan penting bahan pelaksanaan tugas-tugas
konstitusional. Dengan laporan yang ada diharapkan dapat menjadi bahan
dalam bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti
rekomendasi dari BPK, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola
keuangan yang transparan dan akuntabel," tukas Nono Sampono.
Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2017
tersebut secara khusus akan ditindaklanjuti melalui Komite IV dan Badan
Akuntabilitas Publik (BAP). HAPSEM II tersebut juga akan menjadi bahan
dalam menyusun pertimbangan DPD RI terhadap rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
#003/fan/mas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar