Dosa' soal Abu Tours Diumbar, Ini Kata Menteri Agama - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Dosa' soal Abu Tours Diumbar, Ini Kata Menteri Agama

Selasa, April 17, 2018


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Photo : Kemenag.go.id
JAKARTA.GP- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara mengenai empat temuan Ombudsman terhadap kementeriannya yang dinilai melanggar maladministrasi terkait perjalanan umrah Abu Tours. Demikian dilansir viva.go.id

“Soal temuan kami dinilai mengabaikan, kan kategori dari jemaah ini beragam, ada yang tetap ingin diberangkatkan, meskipun harus membayar biaya lebih seperti kasus Abu Tours, ya kita fasilitasi,” kata Lukman, saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Selasa 17 April 2018.

Lukman menjelaskan, berbagai tudingan atau pelanggaran tersebut sudah bisa diminimalisir sedini mungkin.

Diketahui, Ombudsman menuding Kementerian Agama dinilai tidak efektif dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pencabutan izin oleh Kementerian Agama RI, setelah muncul setidaknya 160 ribu korban dan dana hilang lebih dari Rp3 triliun.

Kemenag juga dinilai membiarkan transaksi antara calon jemaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis, juga perjanjian baru tanpa kontrak terhadap PPIU, seperti kasus Abu Tours yang meminta pembayaran tambahan untuk berangkat umrah, setelah pembayaran pertama gagal berangkat.

“Mereka sudah membayar, sudah ikut manasiknya, bahkan seragam pun sudah didapat. Namun, mereka tidak bisa diberangkatkan, karena Abu Tours tidak kunjung memberikan tiket dan lain-lain, maka dengan kesediaan calon jemaah menambah biaya, kami meminta Mitra Abu Tours yang masih memiliki izin untuk kemudian diberangkatkan,” kata Lukman.

Sebelumnya, Ombudsman telah memberikan saran perbaikan dan dikeluarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA yang baru, namun belum efektif dalam kasus Abu Tours. Abu Tours dengan jumlah korban 86 ribu jemaah dan penggelapan dana senilai Rp1,8 triliun. Kementerian Agama dinilai tidak mengantisipasi terjadinya pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadh Umrah atau PPIU.

Atas temuan tersebut, Ombudsman mengeluarkan saran kepada lembaga terkait, termasuk Kementerian Agma untuk melakukan tindakan korektif dalam penyelenggaraan ibadah umrah ini. Dengan melakukan moratorium pendaftaran umrah dan melakukan audit menyeluruh terhadap PPIU.

#GP-003/VIVA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS