JAKARTA.GP- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara mengenai empat
temuan Ombudsman terhadap kementeriannya yang dinilai melanggar
maladministrasi terkait perjalanan umrah Abu Tours. Demikian dilansir viva.go.id
“Soal temuan
kami dinilai mengabaikan, kan kategori dari jemaah ini beragam, ada yang
tetap ingin diberangkatkan, meskipun harus membayar biaya lebih seperti
kasus Abu Tours, ya kita fasilitasi,” kata Lukman, saat ditemui di
kantor Ombudsman RI, Selasa 17 April 2018.
Lukman menjelaskan, berbagai tudingan atau pelanggaran tersebut sudah bisa diminimalisir sedini mungkin.
Diketahui, Ombudsman menuding Kementerian Agama dinilai tidak efektif
dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
(PPIU), seperti pencabutan izin oleh Kementerian Agama RI, setelah
muncul setidaknya 160 ribu korban dan dana hilang lebih dari Rp3
triliun.
Kemenag juga dinilai membiarkan transaksi antara calon
jemaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis, juga perjanjian baru tanpa
kontrak terhadap PPIU, seperti kasus Abu Tours yang meminta pembayaran
tambahan untuk berangkat umrah, setelah pembayaran pertama gagal
berangkat.
“Mereka sudah membayar, sudah ikut manasiknya, bahkan
seragam pun sudah didapat. Namun, mereka tidak bisa diberangkatkan,
karena Abu Tours tidak kunjung memberikan tiket dan lain-lain, maka
dengan kesediaan calon jemaah menambah biaya, kami meminta Mitra Abu
Tours yang masih memiliki izin untuk kemudian diberangkatkan,” kata
Lukman.
Sebelumnya, Ombudsman telah memberikan saran perbaikan dan
dikeluarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA yang baru, namun belum
efektif dalam kasus Abu Tours. Abu Tours dengan jumlah korban 86 ribu
jemaah dan penggelapan dana senilai Rp1,8 triliun. Kementerian Agama
dinilai tidak mengantisipasi terjadinya pelanggaran Penyelenggaraan
Perjalanan Ibadh Umrah atau PPIU.
Atas temuan tersebut, Ombudsman
mengeluarkan saran kepada lembaga terkait, termasuk Kementerian Agma
untuk melakukan tindakan korektif dalam penyelenggaraan ibadah umrah
ini. Dengan melakukan moratorium pendaftaran umrah dan melakukan audit
menyeluruh terhadap PPIU.
#GP-003/VIVA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar