Padang Panjang(SUMBAR).GP- Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinas Perdagkop dan UKM) Kota Padang Panjang berikan Sosialisasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Acara diselenggarakan di Aula Senja Kenangan, Selasa (24/4) dan dibuka langsung oleh Pjs. Walikota Padang Panjang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan dan Lurah Padang Panjang, dan mendatangkan nara sumber dari Kemenkumhan Provinsi Sumatera Barat.
Iriansyah Tanjung mengatakan, momentum ini harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh semua UMKM karena ini adalah suatu terobosan untuk terus memberdayakan potensi yang dimiliki setiap UMKM.
"Ini penting karena disini kita bisa menampilkan karya kita sendiri, dan nanti kita juga bisa memiliki merek sendiri," ujar Iriansyah.
Sosialisasi ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius kepada UMKM agar UMKM dapat maju dan berkembang, lanjut Iriansyah.
"Kita menginginkan para pelaku usaha di Padang Panjang ini dapat maju bersama, berjalan beriringan dan saling bersinergi," kata Iriansyah.
HKI ini merupakan suatu bentuk jaminan dan pengakuan terhadap suatu produk yang dihasilkan. Keberadaan sertifikat HKI bagi pelaku usaha adalah yang terpenting.
"HKI ini penting bagi UMKM sebab HKI merupakan salah satu perlindungan terhadap produk yang kita miliki, kalau produk sudah punya HKI, maka secara Undang-Undang sudah terlindungi dan bila ada peniruan maka dapat kita tuntut secara hukum nantinya," tegas Iriansyah.
Disamping sertifikat HKI nanti kedepannya para UMKM yang membidangi bidang makanan, minuman, kosmetik dan lainnya harus punya sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal ini adalah cara untuk kita mengembangkan produk dan memperdagangkan produk kita," ucap Iriansyah.
Kedepannya semoga para UMKM dapat menjadi lebih baik dan dapat mengembangkan produk dengan baik, tutup Iriansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagkop dan UKM Arpan, SH mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh 30 orang peserta UMKM yang telah dipilih oleh kelurahan.
Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari mulai hari ini dan besok (Selasa dan Rabu), manfaatkan lah dengan baik dan kembangkanlah usaha dengan benar.
Tujuan utama dari sosialisasi HKI adalah meningkatkan pemahaman dan kepedulian pelaku UMKM tentang HKI khususnya untuk pendaftaran merek usahanya. Pendaftaran merek sangat penting dalam kehidupan ekonomi.
“Ini lah yang akan membedakan produk-produk yang ada di UMKM baik nanti produknya sama atau satu kelas, serta dengan ini nanti dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama,” jelas Arpan.
Setelah sosialisasi ini nanti mereka akan diberikan sertifikat HKI yang akan digunakan untuk merek produk dari setiap UMKM, jika produk mereka di ambil orang, mereka dapat menuntutnya secara hukum, Arpan menambahkan.
Muda-mudahan para pelaku usaha yang hadir hari ini dapat mengikuti kegiatan dengan baik, serta mendapatkan ilmu yang diberikan oleh nara sumber, tutur Arpan.
#GP- 003.
Acara diselenggarakan di Aula Senja Kenangan, Selasa (24/4) dan dibuka langsung oleh Pjs. Walikota Padang Panjang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan dan Lurah Padang Panjang, dan mendatangkan nara sumber dari Kemenkumhan Provinsi Sumatera Barat.
Iriansyah Tanjung mengatakan, momentum ini harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh semua UMKM karena ini adalah suatu terobosan untuk terus memberdayakan potensi yang dimiliki setiap UMKM.
"Ini penting karena disini kita bisa menampilkan karya kita sendiri, dan nanti kita juga bisa memiliki merek sendiri," ujar Iriansyah.
Sosialisasi ini merupakan bukti bahwa Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius kepada UMKM agar UMKM dapat maju dan berkembang, lanjut Iriansyah.
"Kita menginginkan para pelaku usaha di Padang Panjang ini dapat maju bersama, berjalan beriringan dan saling bersinergi," kata Iriansyah.
HKI ini merupakan suatu bentuk jaminan dan pengakuan terhadap suatu produk yang dihasilkan. Keberadaan sertifikat HKI bagi pelaku usaha adalah yang terpenting.
"HKI ini penting bagi UMKM sebab HKI merupakan salah satu perlindungan terhadap produk yang kita miliki, kalau produk sudah punya HKI, maka secara Undang-Undang sudah terlindungi dan bila ada peniruan maka dapat kita tuntut secara hukum nantinya," tegas Iriansyah.
Disamping sertifikat HKI nanti kedepannya para UMKM yang membidangi bidang makanan, minuman, kosmetik dan lainnya harus punya sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal ini adalah cara untuk kita mengembangkan produk dan memperdagangkan produk kita," ucap Iriansyah.
Kedepannya semoga para UMKM dapat menjadi lebih baik dan dapat mengembangkan produk dengan baik, tutup Iriansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagkop dan UKM Arpan, SH mengatakan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh 30 orang peserta UMKM yang telah dipilih oleh kelurahan.
Sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari mulai hari ini dan besok (Selasa dan Rabu), manfaatkan lah dengan baik dan kembangkanlah usaha dengan benar.
Tujuan utama dari sosialisasi HKI adalah meningkatkan pemahaman dan kepedulian pelaku UMKM tentang HKI khususnya untuk pendaftaran merek usahanya. Pendaftaran merek sangat penting dalam kehidupan ekonomi.
“Ini lah yang akan membedakan produk-produk yang ada di UMKM baik nanti produknya sama atau satu kelas, serta dengan ini nanti dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama,” jelas Arpan.
Setelah sosialisasi ini nanti mereka akan diberikan sertifikat HKI yang akan digunakan untuk merek produk dari setiap UMKM, jika produk mereka di ambil orang, mereka dapat menuntutnya secara hukum, Arpan menambahkan.
Muda-mudahan para pelaku usaha yang hadir hari ini dapat mengikuti kegiatan dengan baik, serta mendapatkan ilmu yang diberikan oleh nara sumber, tutur Arpan.
#GP- 003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar