ACEH.GP- DPRK Aceh Utara dan pemkab menyepakati untuk menindaklanjuti hasil tim evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018 dalam pertemuan yang diadakan di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, beberapa hari lalu.
DPRK Aceh Utara dan pemkab menyepakati untuk menindaklanjuti hasil tim evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK 2018. Hal ini setelah dilakukan pembahasan kembali selama lima jam di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh mulai pukul 14.00 WIB-19.00 WIB, seperti yang dilansir oleh Serambinews.com
Kemudian, hasil kesepakatan itu ditandai dengan penekenan RAPBK hasil evaluasi Gubernur tersebut yang diawali Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H Abdul Mutaleb MAP, H Mulyadi CH dan Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil SE.
Sedangkan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib sudah terlebih dahulu meneken RAPBK tersebut sebelum dibawa ke Banda Aceh. Artinya dengan sudah disepakati bersama, RAPBK tersebut sudah dapat diajukan kembali.
Diberitakan sebelumnya, pagu RAPBK yang disepakati bersama dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRK pada 27 Desember 2017, senilai Rp 2,377 triliun lebih. Semnetara hasil evaluasi tim Gubernur Aceh, meminta kepada Pemkab Aceh Utara untuk fokus membayar utang yang mencapai Rp 192 miliar.
Namun, saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plaform Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemkab hanya mengusulkan bayar utang Rp 33 miliar, tetapi saat itu dewan belum setuju, dengan alasan RAPBK itu sudah disepakati bersama.
“Tadi kita buka kembali RAPBK yang sudah ditindaklanjuti. Kita buka satu persatu item tersebut untuk kita pertanyakan kepada Pemkab, dengan tujuan supaya jelas, sehingga dikemudian hari tidak jadi persolan hukum, maka untuk itu dewan meminta kepada Pemkab untuk mengusulkan kembali utang tersebut dalam APBK perubahan. ” ujar Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil.
#003/Jafaruddin/Hadi Al Sumaterani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar