JAKARTA.GP- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menuturkan,
saat ini tren perkembangan sistem transaksi keuangan non tunai mengalami
peningkatan, baik dari sisi nominal maupun volume transaksi.
Peningkatan ini seiring pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi
yang berhasil menciptakan berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat
untuk melakukan transaksi non tunai.
“Namun, aktivitas transaksi keuangan non
tunai didominasi masyarakat menengah keatas dan berada di perkotaan.
Tapi sebagian masyarakat di desa lebih memilih transaksi tunai untuk
kehidupan sehari hari,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menjadi
narasumber seminar Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana
Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Non Tunai di Auditorium Yunus
Husein, PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Karenanya, Politisi Partai Golkar ini
meminta pemerintah untuk menyiapkan fasilitas infrastruktur yang
mendukung terciptanya transaksi keuangan non tunai yang terintegrasi dan
merata hingga desa-desa.
‘Bank Indonesia harus terus mendorong
implementasi gerakan nasional transaksi non tunai agar dapat menjadi
bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari, baik di perkotaan
hingga di pedesaan,” ujar Bamsoet.
Dalam berbagai penelitian, juga
menunjukkan hasil bahwa transaksi non tunai memiliki peran dalam
pencegahan korupsi. Negara dengan transaksi tunainya tinggi, memiliki
persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk bila dibandingkan dengan
negara yang transaksi tunainya rendah.
“Contohnya India, Bulgaria, Rusia dan
Indonesia yang transaksi tunainya diatas 60 persen memiliki persepsi
tingkat korupsi yang buruk. Sementara Denmark, Swedia, Finlandia yang
transaksi tunainya rendah yakni 10-20 persen memiliki tingkat korupsi
yang rendah,” analisa Bamsoet.
Karena urgensinya pembatasan transaksi non
tunai dalam rangka pencegahan korupsi, Bamsoet menegaskan DPR akan
memberikan dukungan terhadap RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan
memastikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2018. Diketahui saat
ini RUU tersebut masih dalam kajian pemerintah sebelum diusulkan kepada
DPR.
“Tujuan utama penyusunan RUU Pembatasan
Transaksi Uang Kartal adalah memperkuat upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang. DPR memandang tujuan ini
penting didukung oleh seluruh stakeholder agar mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Bamsoet.
Turut serta dalam acara ini yakni Menteri
Hukum dan HAM Yassona Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Gubernur BI
Erwin Rijanto, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Yunus Husein dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.
#GP-003/hs/sf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar