Cegah Korupsi, Ketua DPR Dorong Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Cegah Korupsi, Ketua DPR Dorong Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai

Selasa, April 17, 2018
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan kata sambutan pada acara seminar Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Non Tunai di Auditorium Yunus Husein, PPATK.Foto:Jaka/rni
JAKARTA.GP- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, saat ini tren perkembangan sistem transaksi keuangan non tunai mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal maupun volume transaksi. Peningkatan ini seiring pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi yang berhasil menciptakan berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi non tunai.

“Namun, aktivitas transaksi keuangan non tunai didominasi masyarakat menengah keatas dan berada di perkotaan. Tapi sebagian masyarakat di desa lebih memilih transaksi tunai untuk kehidupan sehari hari,” ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber seminar Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Non Tunai di Auditorium Yunus Husein, PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Karenanya, Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah untuk menyiapkan fasilitas infrastruktur yang mendukung terciptanya transaksi keuangan non tunai yang terintegrasi dan merata hingga desa-desa.

‘Bank Indonesia harus terus mendorong implementasi gerakan nasional transaksi non tunai agar dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari, baik di perkotaan hingga di pedesaan,” ujar Bamsoet.

Dalam berbagai penelitian, juga menunjukkan hasil bahwa transaksi non tunai memiliki peran dalam pencegahan korupsi. Negara dengan transaksi tunainya tinggi, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk bila dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

“Contohnya India, Bulgaria, Rusia dan Indonesia yang transaksi tunainya diatas 60 persen memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Sementara Denmark, Swedia, Finlandia yang transaksi tunainya rendah yakni 10-20 persen memiliki tingkat korupsi yang rendah,” analisa Bamsoet.

Karena urgensinya pembatasan transaksi non tunai dalam rangka pencegahan korupsi, Bamsoet menegaskan DPR akan memberikan dukungan terhadap RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan memastikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2018. Diketahui saat ini RUU tersebut masih dalam kajian pemerintah sebelum diusulkan kepada DPR.

“Tujuan utama penyusunan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal adalah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. DPR memandang tujuan ini penting didukung oleh seluruh stakeholder agar mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Bamsoet.

Turut serta dalam acara ini yakni Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Yunus Husein dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin. 

#GP-003/hs/sf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS