Pasaman(SUMBAR).GP- Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum dan pertimbangan hukum.
Dengan melihat tujuan dan suatu bantuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Dasar LBH tersebut dapatlah diketahui kalau tujuan dari bantuan hukum tidak lagi didasarkan semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum.
Sebaliknya pengertian lebih luas yaitu meningkatkan kesadaran hukum daripada masyarakat sehingga mereka akan menyadari hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara indonesia.
Bantuan hukum juga berarti berusaha melaksanakan perbaikan-perbaikan hukum agar hukum dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan mengikuti perubahaan keadaan, meskipun motivasi atau resional dari pada pemberi bantuan hukum ke pada masyarakat miskin dari zaman ke zaman, sehingga hal yang kiranya tidak berubah, yaitu Dasar Kemanusiaan.
Sebaliknya pengertian lebih luas yaitu meningkatkan kesadaran hukum daripada masyarakat sehingga mereka akan menyadari hak-hak mereka sebagai manusia dan warga negara indonesia.
Bantuan hukum juga berarti berusaha melaksanakan perbaikan-perbaikan hukum agar hukum dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan mengikuti perubahaan keadaan, meskipun motivasi atau resional dari pada pemberi bantuan hukum ke pada masyarakat miskin dari zaman ke zaman, sehingga hal yang kiranya tidak berubah, yaitu Dasar Kemanusiaan.
Biro Bantuan Hukum STIH Lubuk Sikaping Jl. Prof M. Yamin SH No. 1 Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Telp (0753) 20142
Faks (0753) 20142
Email : Stihyappas@gmail.com
"Kami Hadir untuk Anda "
# GP-Rch
Tidak ada komentar:
Posting Komentar