PLT Bupati Aceh Selatan Kamarsyah,S.Sos,MM |
Tuntutan publik terhadap layanan lembaga peradilan semakin meningkat seiring dengan makin massifnya penggunaan teknologi informasi serta berbagai regulasi yang membuka ruang kepada publik untuk mengakses informasi dan mendapatkan layanan yang prima dari lembaga-lembaga publik.
Demikian disampaikan PLT Bupati Aceh Selatan Kamarsyah,S.Sos,MM dalam pidatonya pada acara Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tapaktuan, Senin (9/4/18).
“Pelayanan PTSP ini sebagai wujud program Pengadilan Negeri, sebuah instrument pengadilan untuk kemudahan dan kecepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu lanjutnya, PTSP dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada pencari keadilan tanpa menyita banyak waktu dan tenaga. Seluruh proses pendaftaran perkara dapat dilaksanakan di satu area dalam waktu yang singkat.
Pelayanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan sekaligus meningkatkan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan efiesiensi dalam pelayanan publik di Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Menurut Kamarsyah dengan sistem PTSP, pelayanan menjadi terstruktur dan terukur (direct service) apabila keadilan diterapkan terlambat, maka sama saja tidak ada keadilan, penyelenggaraan peradilan yang tidak efisien dan tidak efektif akan berujung pada hambatan memperoleh keadilan itu sendiri.
Dia mengharapkan penerapan PTSP pada Pengadilan Negeri Tapaktuan dapat memperbaiki pelayanan publik, merubah pola pikir, mendisiplinkan diri dan bekerja bersama-sama untuk meningkatkan kualitas, prestasi sehingga para pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan peradilan yang prima dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
#003/qrt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar