Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Disahkan Menjadi Perda - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Tiga Ranperda Perubahan Retribusi Disahkan Menjadi Perda

Senin, Maret 05, 2018

Padang(SUMBAR).GP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan retribusi menjadi Perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Padang, Jalan Sawahan, Padang Timur, Kota Padang, Senin (5/3). Untuk selanjutnya, akan disampaikan kepada Pemerintah provinsi Sumatera Barat melalui Pemko Padang untuk dievaluasi.

Tiga Ranperda yang disepakati itu adalah Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sebelum disepakatinya ketiga Ranperda itu menjadi Perda, telah dilakukan pembahasan – pembahasan dan sudah disampaikan laporannya oleh masing – masing Pansus DPRD Padang dalam paripurna tersebut.

Untuk diketahui, Pansus I sebelumnya telah membahas perubahan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pansus II terkait perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pansus III tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam paripurna tersebut, sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang menyetujui tiga ranperda disepakati menjadi Perda. Namun,  ada catatan khusus dari fraksi dimana untuk Dinas Perdagangan dan Dishub Kota Padang ditekankan untuk meningkatkan pendapatan retribusi di pada OPD masing – masing karena dinilai tidak ada kemajuan sesuai kondisi saat ini.

Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengatakan, Perda retribusi tersebut memang memerlukan beberapa koreksi untuk mensinergikan dengan aturan-aturan yang lebih tinggi, agar dapat berjalan ke arah yang lebih baik.

Ia meminta kepada pemerintah Kota Padang untuk dapat menyosialisasikan Perda itu kepada masyarakat secara pro aktif, sehingga masyarakat memahami dan mengetahui manfaat dari perda tersebut. “Diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan PAD Kota Padang secara signifikan,” tambahnya.

Sementara, Pjs Wali Kota Padang, Alwis mengatakan, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah di samping dana alokasi dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pemko menyampaikan perubahan ketiga itu untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditetapkan, katanya.

Dalam pembahasan yang telah dilakukan hingga disetujui perda tersebut, terdapat beberapa objek retribusi yang mengalami perubahan dalam perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Yaitu, retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera dan tera ulang dan pengendalian menara telekomunikasi.

Sedangkan pada Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terdapat enam objek yang mengalami perubahan tarif yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produksi usaha daerah dan pertokoan.

“Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi jasa usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan dan produksi usaha daerah yang pelayanannya dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar,” katanya.

Kemudian, perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu terdapat dua objek retribusi yang mengalami perubahan. Yaitu, retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin usaha perikanan.

Ketiga ranperda tersebut disepakati dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memberlakukan ketiga perda tersebut, kata Pjs Walikota Padang, selama enam bulan setelah diundangkan, hal itu dimaksudkan agar OPD terkait dapat melakukan sosialisasi terhadap pemberlakukan tarif retribusi yang baru. 



# GP-003 | Humas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS